Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Dijadikan Tersangka 'Tak Pandang Beliau Mengerti atau Tidak'

Dalam pledoi tersebeut Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga turut dijadikan tersangka oleh KPK.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan pledoi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Imam Nahrawi turut menyeret nama mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat.

Dalam pledoi tersebeut Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga turut dijadikan tersangka oleh KPK.

Ada beberapa alasan yang disebutkan sehingga menganggap Taufik Hidayat juga harus dijadikan tersangka 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoinya, yang digelar pada Jumat (19/6/2020).

 Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020 & Waktu, Ada Cara Aman Melihatnya

 Tega! Suami Jual Istri Rp 300 Ribu ke Pria Lain Demi Beli Makanan, Adegannya Direkam untuk Promosi

 Nonton Drakor Ji Chang Wook, Backstreet Rookie Eps 1, Catatan Rating vs The King: Eternal Monarch

 Pejabat PLN Sebut Drama Korea Jadi Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Reaksi Anggota DPR

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap."

"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."

"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.

Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.

Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.

Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved