Jokowi dan Menkominfo Banding Putusan Blokir Internet Papua, Ini yang Disayangkan Penggugat
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.
Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun Twitter-nya, @madisnur.
Ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Isnur mengizinkan Kompas.com untuk mengutip keterangannya di Twitter.
"Selamat kepada rakyat papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada Banding," kicau Isnur.
Lihat video selengkapnya
Digugat karena dianggap melanggar kemerdekaan pers
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com bulan Januari silam Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers Muhammad Isnur menjelaskan obyek gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu.
Menurut Isnur, Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.
• Bupati Penajam Paser Utara Diisukan Beli Pulau di Mamuju, AGM: Kenapa Nggak Sekalian Pulau Sulawesi?
"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.
Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.