Alasan Jokowi Batal Banding Putusan Blokir Internet Papua, Pengajuan Banding Bakal Ditarik

Alasan Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua, surat pengajuan banding bakal ditarik.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Akhirnya, Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua, ini sejumlah alasannya, surat pengajuan banding bakal ditarik. 

Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.

Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.

"Itu akan ditarik. Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ujarnya.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua.

Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/SETPRES/AGUS SUPARTO-)

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima dua surat dari PTUN yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

Sebelumnya, anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengatakan, dengan pengajuan Banding tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim.

Ia menambahkan, majelis hakim dengan jelas telah memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan.

"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya.

Hari Ini Gerhana Matahari 21 Juni 2020, 31 Provinsi Indonesia yang Dapat Melihat Mulai Jam 13.16 WIB

Ramalan Zodiak Cinta 21 Juni 2020, Sagitarius Jangan Terlalu Jujur, Taurus Jangan Takut Menolak

Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional serta lainnya yang justru terus mengalami kekelahan.

 

Selain itu, menurut Ade, pengajuan Banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papya Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.

"Pengajuan Banding ini juiga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved