Jumat, 15 Mei 2026

Ricuh di Green Lake City

Jajaran Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini

Jajaran Idham Azis beber John Kei terancam hukuman mati, Godfather Jakarta kena pasal berlapis ini

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN-Handout/Warta Kota
John Kei. Pintu gerbang cluster Australia tempat kericuhan yang melukai dua orang di Perumahan Elit Green Lake City, Minggu (21/6/2020). Ricuh di Green Lake City dan Cengkareng, John Kei, pria yang dijuluki Godfather of Jakarta yang mengaku tobat saat bebas, kini ditangkap lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Idham Azis beber John Kei terancam hukuman mati, Godfather Jakarta kena pasal berlapis ini.

Peristiwa pembunuhan sadis yang melibatkan kelompok John Kei membuat Godfather Jakarta terancam hukuman maksimal.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut membeberkan John Kei terancam hukuman mati.

Sebelumnya, pembunuhan sadis ini bermula dari perseturuan John Kei dan Nus Kei soal pembagian hasil penjualan tanah.

John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.

 Polisi Bongkar Motif Ekonomi Dibalik Perseturuan John Kei dan Nus Kei, Tak Puas Soal Pembagian Ini

 Sosok Ini Ungkap Perilaku John Kei Bila Ada Masalah, Godfather Jakarta Berbeda Jelang Dibekuk Polisi

 Penyederhanaan Kurikulum Arahan Jokowi, Nadiem Makarim Jawab Isu Peleburan Mata Pelajaran Agama

 Bukan Koin Kelapa Sawit, Uang Logam Bank Indonesia Ini Jadi yang Termahal, Berbahan 35 Gram Emas

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.

Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana juga berbicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana.

"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini.

Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.

"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved