Ricuh di Green Lake City

Rumahnya Diserang Kelompok John Kei, Satpam Sampai Driver Ojol Buka Siapa Sosok Nus Kei

Rumah itu sendiri merupakan milik Nus Kei yang masih punya hubungan kerabat dengan John Kei

YouTube TV One News
Rumahnya Diserang Kelompok John Kei, Satpam Sampai Driver Ojol Buka Siapa Sosok Nus Kei 

"Kami sampaikan pula untuk saudara John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

"Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatkan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.

Ia mengatakan bahwa motif penyerangan dan pembacokan yang dilakukan Kelompok John Kei terhadap Kelompok Nus Kei, di Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang adalah permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

"Motifnya ini internal karena John Kei dan Nus Kei ini sebenarnya masih keluarga."

"Di mana dilandasi ataupun berdasarkan permasalahan pribadi yakni karena adanya ketidakpuasan John Kei atas pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

 Amarah Zidane saat Real Madrid Kudeta Barcelona di Liga Spanyol, Dituding Berbau Kontroversi Wasit

 Selain Tangkap John Kei, Anak Buah Idham Azis di Jatim Curi Perhatian, Polisi Tembak Mati Penjahat

Dari sana kata Nana, keduanya saling mengancam melalui pesan di aplikasi smartphone.

Sehingga kata Nana, John Kei melalui aplikasi pesan smartphone menyuruh anak buahnya melakukan penyerangan kepada Nus Kei dan anak buahnya.

"Para pelaku ini HPnya kami periksa dan kami dapati ada permufakatan jahat dan perencanaan sebelum kelompok John Kei beraksi," kata Nana.

Untuk pasal yang diterapkan kepada para pelaku kata Nana adalah Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51.

"Semua ini pasal yang kita terapkan terhadap para pelaku," kata Nana.

Di mana ancaman hukumannya kata Nana bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku masih kami periksa dan dalami lagi, untuk mengetahui perannya masing-masing," kata Nana.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sosok Nus Kei yang Banyak Orang Belum Ketahui, Ternyata Seorang Dermawan


Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved