Program Makan Bergizi Gratis

YLKI Dorong Korban Keracunan MBG Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Evaluasi Sistem Pengawasan

YLKI dorong korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tempuh jalur hukum, pemerintah evaluasi sistem pengawasan.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
SISWA KERACUNAN MBG - Foto ilustrasi, Korban keracunan menu MBG terus berdatangan di GOR Kecamatan Cipongkor Bandung Barat, Senin (22/9/2025) malam. YLKI dorong korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tempuh jalur hukum, pemerintah evaluasi sistem pengawasan. (Tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - YLKI dorong korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tempuh jalur hukum, pemerintah evaluasi sistem pengawasan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti meningkatnya kasus keracunan massal yang dialami para siswa penerima makanan dari Program Makan Bergizi Gratis

YLKI adalah sebuah organisasi nirlaba yang berdiri sejak tahun 1973. YLKI berperan sebagai lembaga advokasi dan edukasi yang fokus pada perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.

Menyikapi hal ini, YLKI menegaskan bahwa para korban memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Baca juga: Minta Dapur MBG Disiplin, Cak Imin: Jangan Rusak Anak-anak dengan Micin

Rafika Zulfa, Pengurus Harian YLKI, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur hak setiap warga negara untuk mengajukan pengaduan atau gugatan apabila mengalami kerugian akibat produk atau jasa.

“Tentu dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah dijelaskan bahwa siapapun konsumen yang mendapatkan kerugian atas suatu barang, produk, atau jasa yang dianggap merugikan, mereka berhak meminta ganti rugi,” ujar Rafika dalam diskusi daring yang ditayangkan melalui kanal YouTube Tribunnews, Rabu (2/10/2025).

Menurut Rafika, dalam kasus MBG, masyarakat dapat menempuh jalur hukum baik secara individu maupun kolektif, terutama jika dampak kerugiannya bersifat serius.

“Dengan banyaknya korban, mereka bisa melakukan pengaduan bersama atau gugatan bersama. Itu sah dan dijamin undang-undang,” tambahnya.

YLKI menilai langkah hukum penting untuk mendorong akuntabilitas dari pihak penyelenggara program maupun penyedia makanan, sekaligus memperkuat jaminan keamanan pangan bagi siswa di masa mendatang.

Baca juga: Terungkap Alasan Dapur MBG di Balikpapan Ditutup Sementara, Ada Perseteruan Mitra dan SPPG?

Ribuan Siswa Jadi Korban, Pemerintah Evaluasi Sistem Pelaporan

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 6.457 siswa mengalami keracunan makanan dari program MBG.

Jumlah tersebut berasal dari tiga wilayah pelaksanaan:

  • Wilayah I (Sumatera): 1.307 kasus
  • Wilayah II (Jawa): 4.147 kasus
  • Wilayah III (Indonesia Timur): 1.003 kasus

Menanggapi situasi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar data keracunan MBG diumumkan secara rutin, mirip dengan pelaporan kasus Covid-19.

“Kami akan berkoordinasi dengan badan komunikasi pemerintah untuk mempertimbangkan update harian, mingguan, atau bulanan,” ujar Budi di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan bahwa sistem pelaporan akan melibatkan puskesmas, dinas kesehatan, hingga kementerian, dan data akan dikonsolidasikan bersama antara Kemenkes dan BGN.

Baca juga: Perluas Jangkauan MBG, Korwil BGN: Ada 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Baru di Balikpapan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved