Di ILC, Anak Buah Megawati Temukan Kejanggalan Pembebasan Nazaruddin, KPK Kena Sindir
Di ILC TV One, anak buah Megawati di PDIP, Masinton Pasaribu temukan kejanggalan pembebasan Nazaruddin, sindir KPK tak akui soal Justice Colaborator
"Pak Muhammad Nazaruddin saat itu juga disimpulkan dia merupakan salah satu pelaku utama dari seluruh serangkaian perbuatannya," kata Ali FIkri.
Sedangkan syarat selanjutnya adalah ada tindakan kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka.
Dirinya kemudian mengungkit panjangnya proses penyidikan kepada Nazaruddin karena sempat melarikan diri dan menghilang sebelum akhirnya berhasil di tangkap di Colombia.
Oleh karenanya, Ali Fikri mengatakan sikap yang ditunjukkan oleh Nazaruddin tidak bisa dikategorikan sebagai kooperatif.
• Inilah Foto-foto Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Ikut Ditangkap KPK, Jabatannya Tak Sembarangan
"Kemudian yang kedua, juga kita tahu ketika proses penyidikan Pak Nazaruddin ini ditetapkan sebagai tersangka kita tahu kemudian tidak kooperatif, dia melarikan diri, masuk daftar pencarian orang, ke luar negeri dan berhasil ditangkap," terangnya.
Melihat dua hal tersebut, Ali Fikri menyimpulkan bahwa kecil kemungkinan bagi Nazaruddin untuk bisa mendapatkan Justice Colaborator.
"Kecil kemungkinan tersangka yang demikian itu mendapatkan Justice Colaborator," katanya.
"Maka kami kaget ketika kemudian dari Dirjen PAS menyampaikan di media bahwa Nazaruddin mendapatkan Justice Colaborator karena dari awal sangat tidak mungkin, minimal dengan dua kriteria tadi," pungkasnya.
(*)