648 Gram Sabu Dimusnahkan
Kaltara Sering jadi Lokasi Transit Sabu, Polda Minta Dukungan Masyarakat untuk Berantas Narkotika
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), AKBP Agus Yulianto, mengatakan pemberantasan narkotika.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Terdapat pulau, daratan, lautan yang bisa saja dimanfaatkan oleh penyalahguna narkotika," ujarnya.
Blender Sabu
Sebelumnya diberitakan, sabu seberat 648,79 gram dimusnahkan Polda Kaltara Rabu (24/6/2020).
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, sejak April hingga Mei.
Pemusnahan sabu dilaksanakan di ruang Press Release Bidang Humas Polda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
"Sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dari beberapa lokasi, dengan rentan waktu April hingga Mei 2020," tutur Agust Yulianto.

Ditambahkan Agust Yulianto, sabu yang dimusnahkan milik lima tersangka.
Masing-masing inisial AB, HE, SA, RU, dan SU. Kelimanya turut dihadirkan polisi dalam pemusnahan sabu itu.
Pantauan TribunKaltim.co, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.
Beberapa gram terlihat disisihkan, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: Resmi Hari Ini, Penumpang Tidak Bawa Surat PCR Swab Covid-19, Ditahan di Bandara SAMS Balikpapan
Setelah diblender, sabu dibuang ke toilet dengan disaksikan oleh kelima tersangka.
Sekadar diketahui, sebelum dimusnahkan sabu tersebut telah melalui pengujian di laboratorium forensik.
( TribunKaltim.co/Amiruddin )