Melalui Mahfud MD, Jokowi Sampaikan Pesan Aparat Jangan Terlalu Sensi 'Ada Apa-apa Ditangkap'

Mahfud MD mengungkapkan pesan tersebut disampaikan Jokowi kepadanya, ketika berbincang dengannya beberapa waktu lalu.

Instagram@mohmahfudmd
Melalui Mahfud MD, Jokowi Sampaikan Pesan Aparat Jangan Terlalu Sensi 'Ada Apa-apa Ditangkap' 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi menyampaikan pesan melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Pesan tersebut intinya meminta aparat jangan terlalu sensitif dalam menanggapi aspirasi di masyarakat. 

Mahfud MD juga mengingatkan aparat tak usah terlalu menaggapi hoaks-hoaks ringan.

Mahfud MD mengungkapkan pesan tersebut disampaikan Jokowi kepadanya, ketika berbincang dengannya beberapa waktu lalu.

Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD ketika menjelaskan tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19, adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.

 Akhirnya covid-19 Jawa Timur Lebih 10 Ribu, Attack Rate Daerah Risma Paling Disorot Jajaran Khofifah

 Sejarah, Arab Saudi Batasi Peserta Ibadah Haji 1.000 Orang, Biasanya 2,5 Juta Berkumpul di Mekkah

 Kabar Gembira CPNS, BKN Akhirnya Umumkan Jadwal SKB, Perhatikan Ada yang Beda Soal Lokasi Ujian

 Tak Malu-Malu, di Depan Keluarga, Sirajuddin Mahmud Berani Lakukan Hal Ini ke Zaskia Gotik Di Pantai

Hal itu ia sampaikan dalam sambutan pada acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Bawaslu, Selasa (23/6/2020).

"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini."

"Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif."

"Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden."

"Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," beber Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan aparat tidak perlu menanggapi hoaks-hoaks ringan, dan gurauan masyarakat.

Meski begitu, Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.

"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved