Pengelola Bandara SAMS Balikpapan Bantah Penumpang Tak Bawa PCR Ditahan Tapi Dipertemukan
Pemerintah Kota Balikpapan telah menambah kebijakan bagi penumpang ber-KTP luar daerah yang datang ke wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan telah menambah kebijakan bagi penumpang ber-KTP luar daerah yang datang ke wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kebijakan itu berkaitan dengan dokumen bebas covid-19.
Apabila ditemukan penumpang tak membawa surat PCR, maka tak diperkenankan melewati pintu pemeriksaan sampai perwakilan kantor atau keluarga di Balikpapan datang.
Namun General Manager (GM) Angkasa Pura I Balikpapan, Farid Indra Nugraha menegaskan, kebijakan itu bukan berarti penumpang ditahan oleh pengelola bandara.
Melainkan dipertemukan oleh pihak perusahaan atau keluarga sebagai jaminan.
Baca Juga
Kisah Pilu dari Madura, Ayah, Ibu & Adik Dokter Anang Meninggal karena Corona, Kini Anang Menyusul
Keyakinan Jerinx Virus Corona Adalah Konspirasi dan Persoalan Bisnis Makin Kuat Setelah Lihat Ini
Gojek Dikabarkan Bakal PHK Banyak Karyawan di Era Pandemi Virus Corona, Begini Penjelasan Perusahaan
"Kalau yang datang tapi belum menyertakan rapid test kedua atau swab bagi warga non Kaltim itu kebijakannnya dipertemukan dengan pihak keluarga atau perusahaan, jadi bukan ditahan tapi dipertemukan," katanya, Rabu (24/6/20).
Menurutnya, ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan rapid test yang kedua itu benar-benar dijalankan.
Farid pun menjelaskan, mengenai kebijakan rapid test dan swab sebenarnya bukanlah kewenangan dari pengelola bandara, melainkan tugas dari Dinas Kesehatan Kota.
Adapun verifikasi dokumen rapid test atau PCR itu dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai tugas berdasar Undang-Undang.
"Jadi dalam pelaksanaannya tidak boleh dilakukan di dalam terminal tapi di luar dari terminal, karena urusan rapid dan swab itu bukan urusan bandara. Jadi dalam pelaksanaannya itu di dekat tempat taxi-taxi," tegasnya.
Lebih lanjut, pertemuan ini pun sebenarnya tak dibolehkan berada di lingkup bandara.
Sebab ini adalah tugas Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang notabennya mengatur kewilayahan di luar bandara.
Namun karena sementara Pemerintah Kota Balikpapan masih belum memiliki tempat, sehingga ia pun membantu dalam menjalankan kebijakan dari pemerintah kota agar lebih tertib dan teratur.
"Kalau di DKI ada tempatnya, dia digiring di GOR Pademangan disitu dilakukannya. Maka saya bilang bahasa ditahan itu tidak ada tapi yang benar adalah dipertemukan," jelasnya.
"Sebenernya ini juga tidak ada masalah hanya saja Dinkes tidak mau kalau orang yang tidak membawa surat keterangan itu tak bisa di control, makanya keluarga atau perusahaan harus datang," sambungnya. (*)
Baca Juga
19 ASN Pemprov Jatim Terpapar Virus Corona, 218 Lainnya Reaktif, Ini yang Tak Diinginkan Khofifah
Wawali Balikpapan Beber Riwayat 9 Pasien Positif Corona, dari Teknisi Pesawat Hingga ABK Kapal Asing
10 Tenaga Kesehatan di Kaltara Terpapar Corona, 6 Orang Telah Sembuh