Pengedar Sabu di Muara Badak Bontang Diciduk Polisi, Modus Disimpan dalam Bungkus Rokok

Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Muara Badak kembali dibongkar polisi. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Badak Kota Bontang.

DOK TRIBUNKALTIM.CO
ILUSTRASI Barang bukti sabu-sabu. Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Muara Badak kembali dibongkar polisi. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Badak Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, berhasil menangkap pengedar sabu, Selasa (23/6/2020) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Muara Badak kembali dibongkar polisi. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Badak Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, berhasil menangkap pengedar sabu, Selasa (23/6/2020) lalu.

Tersangka berinisial HE alias PA (33) warga Toko Lima Rt 09 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Ilir ditangkap di rumahnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita alat hisap sabu alias bong, serta 2 paket sabu seberat 0,89 gram.

"Sabu tersebut di dalam bungkus rokok, disembunyikan di dalam kamar tidur pelaku," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Sementara Kapolsek Muara Badak Iptu Purwo Asmadi menerangkan, awal mula penangkapan pelaku peredaran narkoba, berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Kabarnya di rumah pelaku sering terjadi transaksi Narkoba," tuturnya.

Nah, saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku didampingi Ketua RT, pelaku sendirian dalam rumah. Anggota mendapati barang bukti disembunyikan di dalam kamar tidur di bawah karpet lantai.

Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang

Selain narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain antara lain korek gas, HP lipat warna gitam, 10 bungkus rokok, uang tunai sebanyak Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku saat ini diamankan di Polsek Muara Badak, atas perbuatannya ia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 atau 114 dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

( TribunKaltim.co/Fachri )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved