Memakai Masker hingga Menunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR, Syarat Naik Pesawat saat New Normal

Memakai masker hingga menunjukkan surat keterangan uji tes PCR, Inilah syarat naik Pesawat saat new normal

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA
Beberapa penumpang pesawat domestik yang masih mengisi kartu kewaspadaan atau HAC pada saat turun dari pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (13/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Memakai masker hingga menunjukkan surat keterangan uji tes PCR, Inilah syarat naik Pesawat saat new normal

Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus

Beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

AirAsia Kembali Terbang Layani Penerbangan Domestik Mulai 19 Juni 2020, Berikut Ini Jadwal dan Rute

Istilah-istilah yang Sering Diucapkan Pramugari Saat Penerbangan Salah Satunya Pink Eye, Ini Artinya

3 Maskapai Penerbangan di Indonesia Beroperasi Saat Pandemi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Kendati demikian, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dilengkapi sebelum mendarat di sana.

Sebagai contoh, penerbangan Lion Air menuju Sumatera Barat dengan pemberhentian di Bandara Internasional Minangkabau, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat atau surat pengantar dari RT tempat calon penumpang tinggal.
  • Wajib mengisi formulir yang telah disiapkan petugas saat tiba di bandara tujuan.
  • Membuat surat pernyataan isolasi mandiri atau karantina.
  • Harus melapor ke RT setempat saat tiba di tujuan.

 Bukan Minta Damai ke John Kei, Nus Kei Justru Minta Godfather Jakarta Mengaku: Tolong Berjiwa Besar

 Fakta Baru Kasus John Kei Diungkap Kuasa Hukum, Nus Kei Pernah Dibantu oleh Godfather of Jakarta

Selain itu, untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan oleh Lion Air yakni sebagai berikut:

  • Tiba di Terminal 2E, 4 jam sebelum keberangkatan.
  • Tunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  • Gunakan masker sebelum, selama, dan usai penerbangan, serta saat masih berada di bandara.
  • Rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Patuhi aturan jaga jarak di bandara.
  • Jaga kebersihan selama penerbangan.
  • Patuhi instruksi dari kru kabin.
  • Unduh Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) di Playstore bagi pengguna Android, atau melalui tautan berikut.
  • Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi memudahkan dan menghindari antrean.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved