Sabtu, 18 April 2026

Virus Corona di Kaltara

Kapolri Cabut Maklumat, Warga Kalimantan Utara Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando. Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020 itu, sebelumnya mengatur tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020.

Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020 itu, sebelumnya mengatur tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Dalam maklumat itu sebelumnya dilarang melakukan kerumunan massa, salah satunya pesta atau resepsi pernikahan.

Maklumat Kapolri dinyatakan dicabut, usai dikeluarkannya surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2/2020.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando, mengatakan maklumat Kapolri dicabut untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan new normal atau tatanan hidup baru.

Pesta pernikahan menurut Berliando, juga sudah boleh digelar pasca dicabutnya maklumat itu.

"Sudah boleh (gelar pesta pernikahan). Makanya maklumat dicabut agar masyarakat bisa hidup normal baru.

Artinya, tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan, serta menerapkan physical distancing atau menjaga jarak," kata Berliando, kepada TribunKaltim.co, Minggu (28/6/2020).

Begitupun kata dia, dengan penerbitan izin keramaian oleh Polres jajaran.

Polda Kaltara memiliki empat Polres, yakni Polres Kota Tarakan, Polres Bulungan, Polres Nunukan, dan Polres Malinau.

"Seharusnya begitu. Kita harus sejalan dengan kebijakan dari atas," ujarnya.

Meskipun maklumat Kapolri telah dicabut, Polda Kaltara beserta Polres jajaran kata dia, bakal tetap mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved