Tiga Perusahaan Penyalur BBM di Kaltim tak Laporkan Pajak, Mahasiswa Minta DPRD Usut Tuntas
Sejumlah mahasiswa mendesak DPRD Kaltim agar segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas tiga perusahaan penyalur BBM yang abai membayar iuran tetap
Selain itu terdapat indikasi lain, perusahaan itu diduga melakukan penjualan BBM subsidi. Kemudian saat verifikasi, perwakilan perusahaan tidak datang.
"Ini adalah nyata bahwa penyalur BBM tidak transparan dan nakal. Dan hal ini melanggar PP nomor 48 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo," ucap Nazar.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi gedung DPRD, Senin (29/6/2020).
Mereka menuntut DPRD Kaltim agar memanggil direksi perusahaan penyaluran BBM subsidi.
Mereka mencium adanya beberapa perusahaan yang belum melaporkan pajak. Ada tiga perusahaan yang diduga tidak membayar iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi.
"Saya tegaskan kepada teman-teman dan memohon kepada anggota DPRD Kaltim agar membentuk Pansus menyelidiki PT atau direksi badan usaha penyalur BBM subsidi," seru Anhar, salah satu pendemo saat berorasi.
Mahasiswa melakukan aksi demo dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2019. (*)