Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Pertimbangkan Mengajukan Banding, Inginkan Bongkar Sampai Akar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis hakim pengadlian Tindak Pidana Korupsi selama 7 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis hakim pengadlian Tindak Pidana Korupsi selama 7 tahun penjara.
Dirinya mempertimbangkan mengajukan Banding setelah ada putusan dari hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ), Imam Nahrawi.
Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ), serta penerimaan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar.
Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam Nahrawi ditolak majelis hakim.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.
Baca Juga: Keuangan Daerah Sulit, Walikota Balikpapan Harap Persentase Dana Bagi Hasil Ditinjau Ulang
Baca Juga: Kabar Hoaks Jukir dan Pedagang di Pandansari Balikpapan Positif Covid-19, Omset Penjualan Turun
Setelah hakim membacakan putusan dan mengetuk palu, kemudian hakim bertanya kepada Imam Nahrawi apakah menerima atau tidak dengan putusan tersebut.