Pilkada 2020

Sudah Bertemu Prabowo Subianto, Ini Kesiapan Rahayu Saraswati di Pilkada Tangsel, Sudah Kantongi SK?

Sudah bertemu dengan Prabowo Subianto, begini kesiapan Rahayu Saraswati, ponakan Prabowo di Pilkada Tangsel, apakah sudah kantongi SK?

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Instagram @sufmi_dasco
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri), bersama Ketum Partai Gerinda, Prabowo Subianto (tengah) dan Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berad dikediaman Prabowo pada Senin, 29 Juni 2020. Sudah bertemu dengan Prabowo Subianto, begini kesiapan Rahayu Saraswati, ponakan Ketum Gerindra ini di Pilkada Tangsel, apakah sudah kantongi SK? 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah bertemu dengan Prabowo Subianto, begini kesiapan Rahayu Saraswati, ponakan Ketum Gerindra ini di Pilkada Tangsel, apakah sudah kantongi SK?

Nama keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo makin santer diisukan menjadi kandidat bakal calon ( balon ) Walikota atau Wakil Walikota Tangerang Selatan ( Tangsel ) yang diusung Partai Gerindra.

Kemarin, Senin 29 Juni 2020, Rahayu Saraswati sudah bertemu dengan Prabowo Subianto, begini kesiapan ponakan Ketua Umum ( Ketum ) Gerindra di Pilkada Tangsel, apakah sudah kantongi Surat Keputusan (SK)?

Majunya Rahayu di Pilkada 2020 Kota Tangsel semakin berhembus kencang usai dirinya dipertemukan dengan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 29 Juni 2020 kemarin.

Rahayu Saraswati pun tak menampik bila dirinya telah dipertemukan dengan Ketum bersama Waketum Partai Gerindra itu.

"Pak Prabowo menyampaikan selamat berjuang dan memberikan wejangan.

Tapi SK ( Surat Keputusan ) belum terbit dan kami menghormati proses struktural itu," ungkap Rahayu Saraswati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (30/6/2020).

Saat disinggung mengenai peta koalisi partai, Rahayu Saraswati tak banyak memberi komentarnya.

Sebab, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada perintah partai berlambang kepala garuda itu.

"Kan koalisinya belum jelas, harus difinalisasi dulu.

Karena belum tentu juga saya majunya sebagai nomor satu," tandasnya.

Gerindra yang memiliki delapan kursi di DPRD Kota Tangsel harus menjalin koalisi terhadap partai lain untuk menghadapi Pilkada Tangsel.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan syarat parpol mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen di DPRD.

Jumlah seluruh kursi di DPRD Tangsel adalah 50.

Peta Sebaran Covid-19 Balikpapan Bukan Lagi Zona Merah, Walikota: Kita Harus Lebih Waspada dan Sadar

Lengkap Hasil PPDB Jateng SMA/SMK: Segera Cek Daftar Nama Peserta Diterima di ppdb.jatengprov.go.id

 Pamer Foto & Video Cuma Pakai Bikini, Aksi Luna Maya Joget di Pantai Ini Disorot, Beberapa Mencibir

 Rhoma Irama Serang Balik Ade Yasin, Pertanyakan Soal Tanggung Jawab Bupati Bogor Terkait PSBB

Dengan demikian, 20 persen dari jumlah tersebut adalah 10 kursi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved