BPJS Kesehatan
Hari Ini 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Besarannya, Jumlah Peserta Turun Kelas Meningkat
Mulai hari ini 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan naik, ini besarannya tiap kelas, jumlah peserta turun kelas meningkat, ini cara turun kelas
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan naik, ini besarannya tiap kelas, jumlah peserta turun kelas meningkat, ini cara turun kelas
Mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan naik sesuai dengan PP Nomo 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hingga pertengahan Juni 2020 lalu, tercatat sudah ada 2,3 juta peserta turun kelas, jumlah peserta yang turun kelas mengalami peningkatan, simak cara turun kelas.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Berikut ini besaran iuran setiap kelas, cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Berapa Lama Tunggakannya, BPJS Kesehatan Hanya Minta Pelunasan Selama 6 Bulan
• BPJS Samarinda Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020, Peserta Kelas 3 Dapat Subsidi Sebesar Ini
• Alasan Pemerintah Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi Standar, Terawan: Optimalkan JKN
• 6 Perusahaan Ajukan Penundaan Iuran, BPJS Kesehatan Balikpapan tak Sanggupi Sebab Belum Ada regulasi
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
• Risma Menangis dan Bersujud di Kaki Dokter, Playing Victim? Ini Pembelaan Ketua DPRD Surabaya
• Sudah Bertemu Prabowo Subianto, Ini Kesiapan Rahayu Saraswati di Pilkada Tangsel, Sudah Kantongi SK?
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.