BPJS Samarinda Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020, Peserta Kelas 3 Dapat Subsidi Sebesar Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) Kota Samarinda, mensosialisasikan tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) Kota Samarinda, mensosialisasikan tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 kepada awak media bertempat di warung makan Ikan Goreng Cianjur Jalan Deponegoro, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (25/6/2020).
Perpres tersebut diteken sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) No.7 tahun 2020 yang membatalkan Perpres No. 75 tahun 2019. Khususnya pasal 34 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai besaran iuran Peserta PBPU dan BP.
Pasal tersebut khususnya mengatur mengenai kenaikan iuran kelas 3 menjadi Rp 42.000 per orang per bulan (POPB), klas 2 menjadi Rp. 110.000 POPB dan Klas 1 menjadi Rp 160.000 POPB,
Hal itu, tentunya menjadi perdebatan dan menjadi keluh kesah sendiri di masyarakat.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang
"Maka, dengan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, diharapkan menjadi tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil menengah," ucap Haris Fadilah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan BPJS Cabang Samarinda.
Adapun dalam perpres tersebut, merubah beberapa hal yang sebelumnya menjadi perdebatan di masyarakat.
Salah satunya adalah adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah memberi subsidi setengah dari pembayaran POPB yang mulanya seharga Rp 42 ribu tersebut. Sehingga peserta BPJS Kelas III hanya perlu membayar sebanyak Rp 25 ribu pada tahun 2020.
"Untuk subsidi memang untuk peserta kelas III, dimana pembayaran 42 ribu tersebut akan berlaku dari bulan juli sampai desember nanti, pembagian pembayaran 42.000 itu sendiri adalah peserta akan membayar sebanyak 25.500 dan subsidi dari pemerintah adalah 16.500" sambung Haris.
Baca Juga: Resmi Hari Ini, Penumpang Tidak Bawa Surat PCR Swab Covid-19, Ditahan di Bandara SAMS Balikpapan
Namun Haris melanjutkan bahwa pada awal Bulan Januari 2021 nanti akan kembali dinaikan untuk pembayaran pesertanya sebanyak 4.500 sehingga menjadi Rp. 30.000.
"Jadi subsidi pemerintah pada 2021 akan menjadi Rp. 7.000 rupiah sehingga masyarakat akan membayar sekitar Rp 30 ribu pada Januari nanti," pungkasnya.
( TribunKaltim.co )