HUT Bhayangkara
Institusi Idham Azis Beri Layanan SIM Gratis Hari Ini, Rabu 1 Juli 2020 Syaratnya Mudah
rangka memperingati HUT Bhayangkara, Institusi Idham Azis ( Polri ) memberikan layanan SIM Gratis hari ini Rabu 1 Juli 2020, syaratnya mudah
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara, Institusi Idham Azis ( Polri ) memberikan layanan SIM Gratis hari ini Rabu 1 Juli 2020, syaratnya mudah.
Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memperpanjang maupun mengurus SIM baru di kantor polisi.
Hari ini, Rabu 1 Juli 2020, institusi Idham Azis memberikan layanan pembuatan SIM gratis.
Layanan SIM gratis ini berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia mulai hari ini Rbau 1 Juli 2020 dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara.
Perlu diketahui, bagi anda yang ingin memperpanjang maupun membuat SIM baru, bisa memanfaatkan layanan SIM gratis dengan syarat yang cukup mudah.
• Peringati HUT Bhayangkara Polres Berau Beri SIM Gratis untuk Nakes Covid-19 & Warga Kelahiran 1 Juli
• Jelang HUT Ke-74 Bhayangkara di Kalimantan Timur, Polres Berau Beri SKCK Gratis Buat Masyarakat
• Jelang Perayaan HUT Ke-74 Bhayangkara, Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan
Institusi Idham Azis menetapkan syarat layanan SIM gratis hari ini diberikan ke masyarakat yang lahir tepat tanggal 1 Juli.
Hal ini seperti yang berlaku di Polres Bontang.
Caranya mudah, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nantinya jika tercatat Anda lahir 1 Juli, maka berhak mendapatkan program SIM gratis ini.
Program SIM gratis ini diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-74 Bhayangkara yang jatuh setiap tanggal 1 Juli.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i mengatakan, dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara menggratiskan proses biaya permohonan SIM A dan C bagi masyarakat Kota Bontang, Kalimantan Timur yang lahir tanggal 1 Juli.
Baik untuk SIM baru maupun perpanjang, dengan syarat usia sudah memenuhi yaitu minimal 17 Tahun.
Lebih lanjut, Polres Bontang akan menggratiskan pengurusan SIM A dan C bagi pemohon yang lahir bertepatan dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli.
Untuk diketahui, pengurusan baru SIM C pemohon harus membayar Rp 100 ribu.

• Jelang Hari Bhayangkara, Satlantas Polresta Balikpapan Berbagi dengan Sopir Angkutan Umum
Sedangkan perpanjangan sebesar Rp75 ribu.
Sementara SIM A dikenai Rp120 ribu, sementara Rp 80 ribu biaya perpanjangan masa berlaku.
"Tidak dibatasi untuk kuotanya", ungkapnya.
Kendati demikian, pemohon SIM harus tetap mengikuti prosedur pengurusan, tes tertulis dan praktik.
Layanan SIM gratis untuk tenaga kesehatan Covid-19
Sementara itu Polres Berau, memberikan kemudahan kepada warga Berau kelahiran 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Anda bisa mendapatkan Surat Izim Mengemudi atau SIM gratis baik SIM baru mupun perpanjangan dengan memenuhi syarat harus lulus ujian SIM dan biaya ditanggung oleh Polres.
Hal itu dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning kepada awak media.
Selain masyarakat yang ulang tahun 1 Juli Kapolres mengatakan layanan SIM gratis juga akan diberikan kepada tim medis yang merawat pasien covid-19 Virus Corona yang ada di RSUD dr Abdul Rivai Berau.
"Kita juga memberi SIM grstis kepada tenaga kesehatan yang melayani pasien positif covid-19 di RSUD.
Kita sudah ada datanya dan kita akan launching hari Kamis depan," jelasnya, Rabu (24/6/2020).

• Jelang Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 74, Polda Kaltim Gelar Tradisi Pencucian Pataka
• Rangkaian HUT ke 74 Bhayangkara, Personel Polres Berau Gelar Bakti Sosial Donor Darah
• Peringati HUT Bhayangkara, Personel Polres Berau Ikut Rapid Test Covid-19, Begini Hasilnya
Pendaftaran permohonan SIM gratis untuk masyarakat yang ulang tahun 1 Juli dan tenaga kesehatan covid-19 di buka mulai 25 Juli hingga 30 Juni 2020.
Kapolres menjelaskan pemberian SIM atau perpanjangan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 sebagai apresiasi Polres Berau atau perjuangan tim tenaga kesehatan.
"Tidak ada kuota tertentu yang memenuhi syarat silahkan mendaftar namun ada sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemohon yakni membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) elektronik dengan tanggal lahir 1 Juli," tuturnya.
"Pemohon juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan perpanjangan dan pembuatan SIM," pungkasnya.
Kapolres menambahkan khusus untuk pemohon SIM baru, harus telah dinyatakan lulus uji teori dan praktik.
(*)
TribunKaltim