Peringati HUT Bhayangkara Polres Berau Beri SIM Gratis untuk Nakes Covid-19 & Warga Kelahiran 1 Juli

Yakni bisa mendapatkan Surat Izim Mengemudi atau SIM gratis baik SIM baru mupun perpanjangan dengan memenuhi syarat harus lulus ujian SIM

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dalam rangka memperingati HUT ke-74 Bhayangkara yang akan dilaksanakan 1 Juli nanti, Polres Berau memberikan kemudahan kepada warga Berau kelahiran 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara.

Yakni bisa mendapatkan Surat Izim Mengemudi atau SIM gratis baik SIM baru mupun perpanjangan dengan memenuhi syarat  harus lulus ujian SIM dan biaya ditanggung oleh Polres.

Hal itu dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning kepada awak media. Selain masyarakat yang ulang tahun 1 Juli Kapolres mengatakan SIM gratis juga akan diberikan kepada tim medis yang merawat pasien Covid-19 yang ada di RSUD dr Abdul Rivai Berau.

"Kita juga memberi SIM grstis kepada tenaga kesehatan yang melayani pasien positif Covid-19 di RSUD. Kita sudah ada datanya dan kita akan launching hari Kamis depan," jelasnya, Rabu (24/6/2020).

Pendaftaran permohonan SIM gratis untuk masyarakat yang ulang tahun 1 Juli dan Nakes Covid-19 di buka mulai 25 Juli hingga 30 Juni 2020.

Baca juga; Tak Tega Lihat Korbannya Menangis, Perampok Kembalikan Barang Jarahannya, Beri Pelukan Sebelum Pergi

Baca juga; Klenteng Guang De Miao Tinggal Puing, Jadi Situs Sejarah di Balikpapan, Dibangun Sebelum PD II

Baca juga; Mayat di Perairan Teluk Adang Warga Kotabaru Kalsel, BPBD Paser Telah Konfirmasi Keluarga Korban

Kapolres menjelaskan pemberia SIM atau perpanjangan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sebagai apresiasi Polres Berau atau perjuangan tim tenaga kesehatan.

"Tidak ada kuota tertentu yang memenuhi syarat silahkan mendaftar namun ada sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemohon yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tanggal lahir 1 Juli," tuturnya.

"Pemohon juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan perpanjangan dan pembuatan SIM," pungkasnya.

Kapolres menambahkan khusus untuk pemohon SIM baru, harus telah dinyatakan lulus uji teori dan praktek. (Tribun Kaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved