Pengamen di Samarinda Meludahi Ojol yang Sedang Berhenti di Lampu Merah, Diduga Tidak Diberi Uang

Seorang pengamen bernama Tofik (19) nekat meludahi pengemudi ojek online ( Ojol ) dan nyaris menikamnya dengan senjata tajam (sajam)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Tofik saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan barang bukti sajam Selasa (30/6/2020). 

TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Seorang pengamen bernama Tofik (19) nekat meludahi pengemudi ojek online ( Ojol ) dan nyaris menikamnya dengan senjata tajam (sajam), lantaran tidak diberi uang.

Kejadian ini bermula saat pengemudi ojol bernama Alexander Lile Tukan (28), hendak mengantarkan penumpangnya ke sebuah hotel di Jalan S Parman Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (29/6/2020).

Namun, laju kendaraan yang dijoki Ojol harus terhenti lantaran lampu lalu lintas di Simpang Empat Mall Lembuswana sedang merah, tepatnya dari arah Jalan Dr Soetomo, Kota Samarinda. 

Singkat cerita, saat berhenti di lampu merah, pengemudi ojol tersebut disambangi oleh Tofik yang kerap mengamen di kawasan itu.

Baca Juga: Hubungan Peppermint dengan Produksi ASI pada Ibu yang Sedang Menyusui, Beginilah Dampaknya

Baca Juga: Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Beginilah Cara Turun Kelas

Tofik mulai menyanyikan lagu, namun tidak dihiraukan oleh pengemudi ojol. Karena kesal, Tofik langsung meludahinya ke arah tubuh, sementara Alexander seorang ojol tadi, tidak menggubrisnya karena sedang membawa pelanggan.

Namun usai mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, Alexander pun mencari pengamen yang meludahinya tadi, guna menanyakan maksud perbuatannya tersebut.

Lantas kemudian, keduanya bertemu, lalu perdebatan pun terjadi. Bahkan Tofik sempat mengeluarkan sajam yang diletakan di pinggangnya, dan mencoba menusuk pengemudi ojol itu.

Beruntung ojol berhasil menghindari ayunan pisau yang mengarah kepadanya, sampai akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.

Lantaran nyaris jadi korban penikaman dan dengan adanya tindakan yang tidak pantas dari Tofik, Alexander langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu, dan memberitahukan kepada rekan ojol lainnya guna mencari tahu keberadaan pelaku.

"Kami langsung merespon dengan menelusuri keberadaan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, saat dihubungi melalui telepon seluler Selasa (30/6/2020) sore.

Baca Juga: Berikut 40 Kumpulan Ucapan Hari Bhayangkara, Cocok Buat Status di Media Sosial WhatsApp Facebook

Proses penyelidikan pun dimulai dengan mencari informasi kepada para pengamen lainnya. Akhirnya identitas pelaku berhasil terungkap, dan polisi segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku di kawasan Selili, Senin (29/6/2020).

"Saat kami amankan, sajamnya masih berada tepat di pinggangnya. Jadi langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tofik akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved