Kementerian Agama Bontang Persilahkan Calhaj Tarik Uang Pelunasan
Calon jamaah haji yang batal berangkat akibat pandemi bisa mengambil uang Pelunasan Biaya Ibadah Haji (BPIH).
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Calon jamaah haji yang batal berangkat akibat pandemi bisa mengambil uang Pelunasan Biaya Ibadah Haji (BPIH).
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Bontang, Kalimantan Timur, Najmuddin Thamrin mengungkapkan 146 calon jamaah haji Kota Bontang batal berangkat ke tanah suci.
“Bontang sendiri belum ada jamaah yang tarik setoran pelunasannya,” katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Ia menegaskan, bagi calon jamaah yang menarik setoran pelunasan, tak berpengaruh pada haknya berangkat haji pada tahun depan (2021).
Baca Juga
Keputusan Resmi Arab Saudi, Ibadah Haji 1441 H Digelar, Fachrul Razi: Utamakan Keselamatan Jamaah
Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Meski Terbatas, Menag : Sejalan dengan Dasar Pembatalan
149 Jemaah Calon Haji Berau Batal Berangkat, Belum Ada yang Ajukan Penarikan Dana
"Tetap hak berangkatnya, hanya saja tahun depan diminta untuk melunasi kembali setoran pelunasannya," ujarnya.
Calon jamaah haji dapat mengajukan pengajuan penarikan setoran melalui kantor Kementerian Agama Bontang, dengan menyertakan bukti pelunasan setoran beserta identitas diri.
"Pembatasan pengambilan setoran pelunasan tanpa alasan sampai 31 juli 2020. Lewat dari itu harus ada alasan yang cukup," jelasnya. (*)
Baca Juga
Arief Basuki Dokter ke-10 Jawa Timur Meninggal karena Covid-19, Merawat Pasien di RS Haji Surabaya
Sejarah, Arab Saudi Batasi Peserta Ibadah Haji 1.000 Orang, Biasanya 2,5 Juta Berkumpul di Mekkah
2 Kelompok yang Diperbolehkan Melaksanakan Ibadah Haji Oleh Arab Saudi Pada Tahun Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/calhaj-malinau.jpg)