Cegah Penularan Covid-19, Resepsi Pernikahan di Kukar Diatur Ketat Sesuai Protokol Kesehatan

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru

Kompas.com
Ilustrasi-Pemkab Kukar mempersilahkan melaksanakan acara pesta pernikahan namun harus penuhi sejumlah syarat 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru (new normal).

Kali ini, melalui surat edaran Nomor : P-2074/DINKES/SKRT/6/2020, sektor pariwisata, usaha salon/spa, serta resepsi pernikahan diperkenankan beroperasi maupun digelar kembali, dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan.

Terkait dengan resepsi pernikahan, pada surat edaran tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan dipatuhi, mulai dari tempat resepsi, tamu dan mempelai pernikahan.

Sejak wabah Virus Corona melanda, aktivitas yang mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak tidak lagi diperkenankan oleh Pemkab Kukar, termasuk resepsi pernikahan.

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Ada OTT Kamis Malam, Rumah Bupati Kutai Timur Dikabarkan Disegel

Baca juga: KPK Pastikan OTT Amankan Kepala Daerah di Kaltim, Kantor Pemerintahan di Kutim Dijaga Polisi

Baca juga: Rumah Jabatan Bupati Kutim Dikabarkan Disegel KPK, Wakil Bupati Kutai Timur Mengaku Belum Tahu

Baca juga: Ismunandar Menghilang saat Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur Disegel, KPK Akui OTT di Kaltim

Namun, dengan adanya surat edaran ini, resepsi pernikahan kembali diperkenankan dengan ketentuan menjalankan dengan ketat protokol kesehatan.

Bahkan, sejak Pemkab Kukar menerapkan relaksasi menuju new normal pada 4 Juni 2020 lalu, ditambah dengan sudah diperbolehkannya menggelar akad nikah di luar balai nikah ataupun KUA (Kantor Urusan Agama) sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 yang ditanda tangani tanggal 10 Juni 2020, terjadi lonjakan pendaftar nikah.

"Jumlah pendaftar pada pelaksanaan nikah alami lonjakan setelah surat edaran tersebut diterapkan," ucap Kasi Bimas Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Kukar, Ihsanul Karim beberapa waktu lalu.

Dari 134 pelaksanaan nikah, 73 diantaranya dilakukan di luar balai nikah, dan 61 sisanya dilakukan di balai nikah.

Berikut protokol acara resepsi pernikahan yang harus dipatuhi :

A. Lokasi Acara Resepsi

1. Menyediakan pintu masuk dan keluar terpisah sehingga tidak menimbulkan
potensi penumpukan (kerumunan) tamu/undangan pada saat akan masuk dan
keluar area resepsi.

2. Melakukan pembersihan di area resepsi sebelum dan setelah dipergunakan.

3. Menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun hand
sanitizer pada area masuk dan keluar area resepsi.

4. Penulisan buku tamu (memuat data nama, alamat dan nomor telpon) dilakukan oleh pihak panitia untuk menghindari penggunaan alat tulis secara bersama.

5. Menyediakan hand sanitizer pada tempat-tempat tertentu di area resepsi.

6. Melakukan pengaturan jarak (physical distancing) antara 1 - 1,5 meter pada saat masuk, antrian untuk ucapan selamat (tanpa berjabat tangan) maupun meja dan kursi tamu.

7. Penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk prasmanan harus
memperhatikan kaidah physical distancing (Jaga jarak) dan menghindari antrian
dan penumpukan tamu di meja prasmanan. Sebagai alternatif pilihan, dapat juga menyediakan makanan dan minuman dalam bentuk sekali pakai/kotakan.

8. Dilarang menggunakan microphone secara bergantian baik untuk MC maupun penyanyi jika tersedia musik dan penyanyi atau didesinfeksi setiap selesai digunakan.

B. Tamu Undangan

1. Tamu/undangan harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, pilek atau
sesak nafas).

2. Apabila terdapat tamu/undangan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan
Timur, maka pihak penyelenggara keluarga dapat memastikan bahwa tamu/
undangan tersebut sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif untuk
menghindari penularan dari kasus impor.

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada semua tamu/undangan.
Jika ditemukan tamu/undangan dengan suhu tubuh >37,5 derajat celcius
(dicek 2 kali dengan jarak 5 menit) maka tidak diijinkan masuk area resepsi.

4. Tamu/undangan wajib menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker
maka tidak diijinkan masuk atau diberikan masker pihak keluarga.

5. Dilakukan pengaturan waktu kedatangan tamu/undangan agar dapat
disesuaikan antara jumlah undangan dengan kapasitas ruangan.

6. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik baik antar tamu/undangan,
dengan mempelai ataupun keluarga mempelai.

C. Mempelai dan Keluarga

1. Mempelai dan seluruh keluarga harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, sesak).

2. Mempelai dan seluruh keluarga dilakukan pengukuran suhu tubuh.

3. Mempelai dan kedua orang tua mempelai harus menggunakan masker dan face shield.

4. Seluruh keluarga harus menggunakan masker. Jika diperlukan dapat juga
menggunakan face shield.

5. Tidak melakukan jabat tangan dengan undangan.
(*)

Simak juga: NEWS VIDEO KPK Dikabarkan Gelar Operasi di Kutai Timur, Kantor BPKAD Dijaga Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved