OTT KPK di Kutai Timur
KPK Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka, Bupati Kutim dan Istrinya, 3 Kepala Dinas, dan 2 Rekanan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan.
5. Aswandini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur
6. Aditya Maharani, kontraktor
7. Deky Aryanto, rekanan proyek
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, menurut laporan KPK, ada 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya di Samarinda dan Kutai Timur.
Sedang tujuh lainnya diamankan KPK di Jakarta, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur.
Selain Bupati dan istrinya, KPK juga mengamankan sejumlah ASN di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kutai Timur, Kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) dan beberapa lainnya.
KPK juga menyegel Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur dan ruang kerja bupati di Kantor Bupati Kutai Timur pun disegel.
Selain itu, Kantor BPKAD Kutai Timur yakni di ruang kepala kantor dan ruang Kabid Perbendaharaan dan ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim juga disegel dengan plastik bertuliskan KPK RI.
Semua bangunan yang segel tersebut berada di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, ibu kota Kabupaten Kutai Timur.
Usai mengamankan sejumlah orang di Kutai Timur dan Samarinda, tim KPK sempat meminjam ruangan di Polresta Samarinda untuk memeriksa sejumlah saksi.
“Tadi malam (Kamis malam) tim KPK sempat pinjam satu ruangan di Polresta Samarinda. Mereka menumpang untuk periksa sejumlah saksi,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Setelah meminjam ruang di Polresta Samarinda Kamis malam, keesokkan harinya, Jumat (3/7/2020) pagi, tim KPK membawa sejumlah orang diamankan ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
• Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah