Demo Tolak RUU HIP di Samarinda

Perwakilan Massa Aksi Audiensi dengan Pimpinan DPRD Kaltim, Sampaikan Enam Tuntutan

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Anak NKRI kalimantan Timur (Kaltim) sambangi DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar Karang Pac

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN
Perwakilan massa aksi saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kaltim, pada Jumat (3/7/2020). 

TRIBUN KALTIM. CO, SAMARINDA - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Anak NKRI kalimantan Timur (Kaltim) sambangi DPRD Kaltim, di jalan Teuku Umar Karang Paci, Jumat (3/7/2020).

Kedatangan ratusan orang tersebut, melakukan aksi Tolak RUU HIP, Mengawal dan mendukung Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat.

Usai melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan anggota Dewan yang lain, Ketua Dewan Syuro FPI Kaltim Habib Alwi Baraqbah menyebutkan mengenai tuntutan yang disampaikan harus disetujui.

"Saya berharap ke 6 tuntutan kami mengenai pembatalan RUU HIP harus segera disetujui," ucapnya.   "Kalau ini tidak dibatalkan maka ini akan jadi bumerang terbesar untuk keamanan republik Indonesia yang kita cintai," sambungnya.

Saat disinggung awak media bagaimana mengenai hasil dari audiensi bersama pimpinan DPRD Kaltim, ia menjawab pihak Dewan mau menerima.  "Alhamdulillah ketua DPRD Kaltim beserta jajarannya mau menerima kita, dan sejalan dengan apa yang kita perjuangkan," ujarnya

"Dan harapan pertemuan kita, pertemuan yang membuahkan hasil memuaskan untuk masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Indonesia pada umumnya," pungkasnya.

Baca juga; Siap-siap! Mendikbud Berencana Berlakukan Belajar Jarak Jauh Secara Permanen, Lihat Beda dan Manfaat

Baca juga; Massa Terlibat Aksi Dorong dengan Petugas di Depan Kantor DPRD Kaltim Saat Mau Masuk Gedung

Baca juga; Gubernur Edy Rahmayadi Kaget Sampai Ketakutan Malam-malam Ditelepon Tito Karnavian, Ada Rapor Merah

Adapun 6 tuntutan yang disampaikan yaitu,

1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dengan susunan sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sudah final dan cukup jelas terurai di dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945, oleh karena itu tidak diperlukan adanya penafsiran

2. Mendukung Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat Nomor: Kep-
1240/DP-MUIV/2020 tertanggal 20 Syawal 1441 H bertepatan dengan 12 Juni 2020, menolak Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) dan siap untuk mengamankannya.

3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) membatalkan permanen Rancangan Undang-undang Republik lndonesia Tentang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) tersebut dan DPR RI agar memfocuskan perhatian terhadap permasalahan Pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi;

4. Mengimbau kepada seluruh umat Islam Kalimantan Timur agar tetap tenang tanpa
mengurangi kewaspadaan dan kesiap siagaan terhadap segala upaya penyebaran paham marxisme, komunis, leninisme, maoisme, dengan pelbagai cara yang licik.
Selalu siap mengawal Pancasila dari rongrongan oknum-oknum yang hendak mengganti dengan ideologi yang lain secara terang-terangan maupun secara terselubung dan sistematis.

6. Mendukung TNI untuk menindak tegas setiap usaha yang hendak mengganti Pancasila dengan ideologi lain dan tindakan yang memecah belah persatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (m14).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved