Seluruh E-KTP Milik Warga Kukar Telah Dicetak, Jika Ada yang Belum, Coba Cek Ini
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Kadisdukcapil Muhamad Iryanto menjelaskan, banyak warga pemegang surat keterangan atau suket yang belum m
Iryanto menerangkan, bagi warga pendatang yang dulunya belum sempat dicetakkan suket atau KTP-nya, dapat datang tanpa diwakili ke Disdukcapil dengan membawa copi KK, KTP dari daerah asal dan SKD (jika ada).
Khusus pemula dapat melakukan perekaman di kecamatan masing-masing, dan KTP dapat diambil 3 hari setelah perekaman pada Disdukcapil, sekalian mengurus SIM di Polres Kukar.
Baca juga: Dari Syaukani HR, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPK
Baca juga: BREAKING NEWS Pekerja Asal Jawa Timur yang Positif Corona di Bontang Meninggal Dunia
“Jangan modus jauh trus minta bantuan oknum yang mengambil, karena umumnya pemula membuat KTP untuk mendapatkan SIM, sementara SIM diurus di Tenggarong,” kata Iryanto.
Bagi yang melakukan perubahan RT, nomor rumah karena alasan pindah rumah sewaan, alasan pemekaran dan lain-lain, untuk sementara tidak dilayani pengantian KTP.
KTP-el yang tercantum masa berlakunya dianggap seumur hidup sehingga tidak perlu diganti.
“Semua layanan dokumen kependudukan gratis. Laporkan jika ada indikasi praktek pungli pada Saber Pungli Kukar,” ujar Iryanto. (*)