Seluruh E-KTP Milik Warga Kukar Telah Dicetak, Jika Ada yang Belum, Coba Cek Ini
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Kadisdukcapil Muhamad Iryanto menjelaskan, banyak warga pemegang surat keterangan atau suket yang belum m
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto menjelaskan, banyak warga pemegang surat keterangan atau suket yang belum mengetahui bahwa E-KTP mereka telah dicetak.
“Sudah dicetak semua, jadi kita habiskan pada 5 Juni kemarin,” kata Muhamad Iryanto, Jumat (3/7/2020).
Iryanto menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kutai Kartanegara sudah mencetak semua suket berdasarkan database bukan berdasarkan permintaan perorangan atau lembaga.
“Jadi tanpa suket yang diantar ke operator, KTP elektroniknya tetap tercetak. Hati-hati kalo ada yang menjanjikan penyelesaian KTP, jika Anda percaya berarti Anda tertipu,” kata Muhamad Iryanto.
Iryanto menegaskan, fungsi suket saat ini hanyalah untuk ditukarkan dengan KTP-el. Pengantaran KTP-el yang tercetak dilakukan dengan 3 kali pengiriman ke 18 kecamatan, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Diharapkan dari kecamatan dapat didistribusikan secara berjenjang. Ini surat perintah Sekretaris Daerah,” kata Muhamad Iryanto.
Bahkan, daftar nama KTP-el yang tercetak dapat diakses melalui layanan online di website Disdukcapil Kukar dengan menu daftar dokumen yang sudah didistribusikan.
Baca juga: KPK Pastikan Bupati dan Istri Kutai Timur Diamankan di Sebuah Hotel di Jakarta
Baca juga: Kabar Buruk Virus Corona Serang Anak Buah Risma, 2 Kepala Dinas di Surabaya Positif Covid-19
Bagi pemegang suket yang namanya tidak ada dalam daftar agar menyadari, kemungkinan yang terjadi adalah:
- Data ganda dengan tidak melakukan proses pindah datang sesuai ketentuan.
- Suket yang bodong tanpa melakukan perekaman biometrik
- Melakukan rekaman lebih dari satu kali.
- Gagal rekam karena proses pengiriman untuk penunggalan data terkendala jaringan.
“Jangan keburu marah jika suketnya tidak terbit KTP-el nya. Menyelesaikan harus santai dan mengatakan sejujur-jujurnya jika ada peristiwa yang dialami pada poin di atas agar segera dicarikan solusinya. Salah satunya bisa dikomunikasikan di kecamatan atau di Disdukcapil,” ucap Muhamad Iryanto.
Iryanto menerangkan, bagi warga pendatang yang dulunya belum sempat dicetakkan suket atau KTP-nya, dapat datang tanpa diwakili ke Disdukcapil dengan membawa copi KK, KTP dari daerah asal dan SKD (jika ada).
Khusus pemula dapat melakukan perekaman di kecamatan masing-masing, dan KTP dapat diambil 3 hari setelah perekaman pada Disdukcapil, sekalian mengurus SIM di Polres Kukar.
Baca juga: Dari Syaukani HR, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPK
Baca juga: BREAKING NEWS Pekerja Asal Jawa Timur yang Positif Corona di Bontang Meninggal Dunia
“Jangan modus jauh trus minta bantuan oknum yang mengambil, karena umumnya pemula membuat KTP untuk mendapatkan SIM, sementara SIM diurus di Tenggarong,” kata Iryanto.
Bagi yang melakukan perubahan RT, nomor rumah karena alasan pindah rumah sewaan, alasan pemekaran dan lain-lain, untuk sementara tidak dilayani pengantian KTP.
KTP-el yang tercantum masa berlakunya dianggap seumur hidup sehingga tidak perlu diganti.
“Semua layanan dokumen kependudukan gratis. Laporkan jika ada indikasi praktek pungli pada Saber Pungli Kukar,” ujar Iryanto. (*)