Siap-siap! Mendikbud Berencana Berlakukan Belajar Jarak Jauh Secara Permanen, Lihat Beda dan Manfaat
Metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi virus Corona atau covid-19.
• Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah
• Skenario Idham Azis Batal Pensiun dari Kapolri Dibongkar Anggota DPR, Kunci di Presiden Jokowi
Kapan Sekolah Dibuka?
Pemerintah telah memutuskan untuk kembali membuka sekolah di kabupaten/kota tertentu.
Sekolah hanya boleh buka jika termasuk dalam golongan Zona Hijau covid-19.
"Kami tidak mengubah Kalender pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020).
Nadiem menyebut bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai sekitar pertengahan Juli 2020.
Zona hijau, kuning, oranye, dan merah
Hingga 15 Juni2020, pihaknya mengatakan bahwa ada 94 persen peserta didik yang tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah.
Para peserta didik di dalam tiga zona ini tetap wajib mengikuti pembelajaran namun melalui metode jarak jauh (PJJ).
• PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?
• Sebelum Idham Azis Musnahkan 1 Ton Sabu, Jenderal Polisi Mendadak Dekati Tersangka, Amarah Memuncak
Adapun 6 persen peserta didik yang berada di 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau covid-19 bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, lokasi sekolah tersebut harus berada di zona hijau.
Kemudian, mengantongi izin dari Pemerintah Daerah dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat.