Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

Istilah " Gaji ke 13" ini lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO -  Kabar pencairan gaji ke-13 PNS , TNI, Polri dan pensiunan akhirnya menemui tiitk terang.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bakal dicairkan.

Saat ini pencairan gaji ke-13 sendiri masih dalam tahap pembahasan.

Istilah " Gaji ke 13" ini lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (  PNS ).

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

 Hasil Liga Italia, Tren Apik Gattuso di Napoli Terhenti, Atalanta Kirim Tekanan ke Inter Milan

 Sepekan Instruksi Jokowi, Covid-19 Jatim Belum Turun, Khofifah Sebut Ada Kabar Baik, Langkah Pemprov

 PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?

 Reaksi Tak Terduga Iwan Bule saat 3 Klub Termasuk Persebaya Tak Setuju Liga 1 Dilanjutkan

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved