Kabar Gembira! Diskon Pajak Bumi dan Bangunan di 3 Daerah, Ada Sampai 100 Persen dan Syaratnya Mudah
Beberapa pemda pun memberi keringanan untuk pembayaran PBB pada Juli ini, ada yang memberi diskon mulai dari 10 persen hingga 100 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Akibat pandemi virus Corona atau covid-19 telah membuat perekonomian masyarakat Indonesia lemah.
Meski begitu, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi.
Salah satu yang masih menjadi tanggungan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
• WHO Turun Investigasi, China Akhirnya Mengaku virus Corona Bukan dari Wuhan, Tapi dari Benua Ini
• Kabar Buruk virus Corona Serang Anak Buah Risma, 2 Kepala Dinas di Surabaya Positif covid-19
• Pembelajaran Jarak Jauh Tetap Diberlakukan Meski Corona Berakhir, Mendikbud : Akan Jadi Permanen
• Kabar Terbaru, Mendikbud Nadiem Makarim Patenkan Pembelajaran Jarak Jauh Meski virus Corona Us
PBB dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kebijakan di berbagai daerah bisa berbeda-beda terkait ini.
Beberapa pemda pun memberi keringanan untuk pembayaran PBB pada Juli ini.
Ada yang memberi diskon mulai dari 10 persen hingga 100 persen.
Berikut ini beberapa daerah yang menerapkan kebijakan diskon tersebut menurut Kontan, Sabtu (4/7/2020):
Salah satu yang memberikan diskon pembayaran PBB adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Diskon diberikan mulai bulan Mei sampai Agustus 2020.
Diskon pembayaran PBB bagi warga Tangsel besarnya 15 persen bagi yang membayar pada Juli.
Sementara untuk pembayaran PBB bulan Agustus hanya mendapat diskon 10 persen.
• Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah
• Arief Poyuono Dapat Bocoran WhatsApp Nama Menteri Baru Jokowi, Ada yang Singgung Nama Ahok dan AHY
“Manfaatkan segera insentif PBB, terkait Covid-19. Pengurangan Ketetapan Tahun 2020, membayar bulan Juli, pengurangan 15 persen dan pengurangan 10 persen di Agustus. Segera bayar PBB Anda,” tulis akun IG @bapenda_tangsel.
Lalu apa syaratnya?
Syaratnya, Insentif ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Selain memberikan diskon PBB, Pemkot Tangsel juga memudahkan cara pembayaran PBB.
Kini pembayaran bisa dilakukan lewat e-commerce seperti Tokopedia, Bank Jabar Banten, serta Bank Central Asia.
2. Salatiga
Diskon pembayaran PBB juga diberikan oleh Pemerintah Kota Salatiga dari bulan Juli hingga Oktober.
Diskonnya cukup besar yakni mencapai 10 hingga 50 persen.
Diskon berlaku untuk pembayaran Juli saja.
• PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?
• Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim
Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus mendapat diskon sebesar 30 persen.
Pada September diskonnya berkurang lagi, yakni sebesar 20 persen.
Terakhir, pembayaran PBB pada Oktober diskonnya 10 persen.
Keringanan lain yang diberikan adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon 100 persen alias gratis.
Diskon pembayaran PBB sebesar 100 persen berlaku untuk pembayaran PBB maksimal Rp 150.000.
Sementara itu, pembayaran PBB antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon 50 persen.
Tak hanya itu, untuk pembayaran PBB yang besarannya Rp 300.000 hingga Rp 500.000, Pemkot Bandar Lampung memberi diskon 30 persen.
Jangka waktu pembayarannya lebih lama daripada lainnya.
Diskon pembayaran PBB di Kota Bandar Lampung ini berlaku sepanjang tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di 3 Daerah Ini Bayar PBB Diskon hingga 100 Persen, Simak Syaratnya di Sini