Jadwal Sekolah Dirilis, Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Cek Juga Panduan Epidemiolog Cegah Corona
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan kapan sekolah kembali masuk yang belakangan sering ditanyakan khususnya oleh orangtua murid terjawab.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru.
Diputuskan, sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
• Survei Ini Rilis Siapa Menteri Paling Layak Dicopot Jokowi, Bukan Erick Thohir, Luhut, Atau Nadiem
• PPDB di Wilayah Anies Baswedan Tak Memuaskan, Nadiem Makarim Turun Langsung dan Ambil Kebijakan Ini
• Bukan Terawan atau Nadiem, Menteri dari PDIP Ini Paling Layak Direshuffle Jokowi Versi Survei IPO
• Nadiem Makarim dan Terawan Disorot, Politikus PKB Nilai Bisa Diganti Jokowi, Ahok - AHY Bisa Masuk?
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.
Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.
Di Jakarta, misalnya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Namun demikian, Anies memutuskan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.
Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli. Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," kata Anies.
Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.
"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).
• SERENTAK, Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru SD, SMP, dan SMA/SMK Dimulai 13 Juli 2020, Terapkan PJJ
• Desak Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet, Anggota DPR RI Sebut 2 Jenderal Layak Dicopot dari Menteri
Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah.
"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur Masyati.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
• WHO Turun Investigasi, China Akhirnya Mengaku Virus Corona Bukan dari Wuhan, Tapi dari Benua Ini
• Lion Air Group dan Citilink Adakan Layanan Rapid Test, Syarat dan Ketentuan, Ada yang harus Bayar
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
Berikut Panduan New Normal Cegah Corona
Sosialisasi pola new normal
Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi covid-19 harus mulai disosialisasikan.
Hal tersebut penting mengingat potensi besar bahwa pandemi ini akan berlangsung lama, bahkan cenderung menjadi endemik.
"Sekaligus saya tidak sependapat dengan adanya pernyataan salah satu lembaga survey pemilu yang menyatakan pandemi ini akan selesai Juni," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Dicky yang telah terlibat dalam penanganan pandemi hampir 18 tahun sejak wabah SARS, HIV, dan flu burung ini menuturkan, penerapan pola kerja baru dan sekolah baru haruslah dipersiapkan dengan matang.
Dia menambahkan, pelaksanaannya baru bisa atau boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.
"Bila belum dilakukan skrining maka sangat tidak dianjurkan untuk dipaksakan karena berbahaya," ujar dia.
Dicky mengungkapkan, potensi penularan covid-19 dapat terjadi baik pada orang dewasa muda dan anak-anak.
Bahkan, hal ini dapat berakibat fatal atau kematian.
Dicky pun memberikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi yang saat ini terjadi.
Berikut panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.
Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan test covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk covid-19, maka dapat diberikan tanda.
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter.
Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru tidak berpindah kelas
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
10. Menjaga jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.
Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.
Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan covid-19.
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan Corona
Pemasangan informasi pencegahan covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
17. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul
18. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi
"Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan," tegas Dicky.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Sekolah Resmi Dirilis Kemendikbud, Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Tatap Muka di Zona Hijau dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Dibuka Kembali Juli, Berikut Panduan New Normal Cegah Corona"