OTT KPK di Kutai Timur
Tak Main-main, Penangkapan Bupati Kutai Timur Jadi Sejarah Baru RI, KPK juga Sebut Ajang Pembuktian
KPK menetapkan Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta menarik seputar penangkapan Ismunandar Bupati Kutai Timur ( Kutim ).
Diberitakan, KPK menetapkan Ismunandar bersama istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Bupati Kutai Timur, Ismunandar Bawa Buku Tabungan Saldo Miliaran saat Diamankan KPK, Untuk Apa?
• Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim
• Sebelum Kena OTT KPK Bersama Istri, Bupati Kutim Ismunandar Ingin Mengajak TNI Polri ke Pedalaman
• Soal Bupati dan Ketua DPRD Kutim Kena OTT KPK, Gubernur Kaltim Isran Noor: Baru Dengar dari Kamu
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil dari penyadapan perdana yang dilakukan pasca-revisi UU KPK.
"Kasus ini, dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang dilakukan pasca revisi Undang-Undang 19/2019. Itu dalam catatan saya," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).
Nawawi menuturkan, Ismunandar serta sejumlah pihak lainnya telah berada dalam pantauan KPK, hingga akhirnya terjaring dalam OTT, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Nawawi menyebut, KPK sudah mulai menyadap Ismunandar sejak Februari 2020 lalu ketika KPK mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami sudah memantau sejak adanya pengaduan laporan masyarakat pada Februari," kata Nawawi.
• Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah