OTT KPK di Kutai Timur

Tak Main-main, Penangkapan Bupati Kutai Timur Jadi Sejarah Baru RI, KPK juga Sebut Ajang Pembuktian

KPK menetapkan Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
KOLASE TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih ditetapkan KPK sebagai tersangka, ditahan di rutan berbeda, berikut foto-foto kenakan rompi oranye dan barang buktinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta menarik seputar penangkapan Ismunandar Bupati Kutai Timur ( Kutim ).

Diberitakan, KPK menetapkan Ismunandar bersama istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

• Bupati Kutai Timur, Ismunandar Bawa Buku Tabungan Saldo Miliaran saat Diamankan KPK, Untuk Apa?

• Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim

• Sebelum Kena OTT KPK Bersama Istri, Bupati Kutim Ismunandar Ingin Mengajak TNI Polri ke Pedalaman 

• Soal Bupati dan Ketua DPRD Kutim Kena OTT KPK, Gubernur Kaltim Isran Noor: Baru Dengar dari Kamu

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil dari penyadapan perdana yang dilakukan pasca-revisi UU KPK.

"Kasus ini, dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang dilakukan pasca revisi Undang-Undang 19/2019. Itu dalam catatan saya," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

Nawawi menuturkan, Ismunandar serta sejumlah pihak lainnya telah berada dalam pantauan KPK, hingga akhirnya terjaring dalam OTT, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Nawawi menyebut, KPK sudah mulai menyadap Ismunandar sejak Februari 2020 lalu ketika KPK mendapat laporan dari masyarakat.

"Kami sudah memantau sejak adanya pengaduan laporan masyarakat pada Februari," kata Nawawi.

• Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved