OTT KPK di Kutai Timur

Tak Main-main, Penangkapan Bupati Kutai Timur Jadi Sejarah Baru RI, KPK juga Sebut Ajang Pembuktian

KPK menetapkan Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
KOLASE TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih ditetapkan KPK sebagai tersangka, ditahan di rutan berbeda, berikut foto-foto kenakan rompi oranye dan barang buktinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta menarik seputar penangkapan Ismunandar Bupati Kutai Timur ( Kutim ).

Diberitakan, KPK menetapkan Ismunandar bersama istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

• Bupati Kutai Timur, Ismunandar Bawa Buku Tabungan Saldo Miliaran saat Diamankan KPK, Untuk Apa?

• Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim

• Sebelum Kena OTT KPK Bersama Istri, Bupati Kutim Ismunandar Ingin Mengajak TNI Polri ke Pedalaman 

• Soal Bupati dan Ketua DPRD Kutim Kena OTT KPK, Gubernur Kaltim Isran Noor: Baru Dengar dari Kamu

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil dari penyadapan perdana yang dilakukan pasca-revisi UU KPK.

"Kasus ini, dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang dilakukan pasca revisi Undang-Undang 19/2019. Itu dalam catatan saya," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

Nawawi menuturkan, Ismunandar serta sejumlah pihak lainnya telah berada dalam pantauan KPK, hingga akhirnya terjaring dalam OTT, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Nawawi menyebut, KPK sudah mulai menyadap Ismunandar sejak Februari 2020 lalu ketika KPK mendapat laporan dari masyarakat.

"Kami sudah memantau sejak adanya pengaduan laporan masyarakat pada Februari," kata Nawawi.

• Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

• Arief Poyuono Dapat Bocoran WhatsApp Nama Menteri Baru Jokowi, Ada yang Singgung Nama Ahok dan AHY

Nawawi menambahkan, OTT terhadap Ismunandar ini menjadi bukti KPK tetap bekerja di tengah pandemi covid-19 dan merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK.

"Di tengah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin katakan bahwa kami terus bekerja," kata Nawawi.

Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka

Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih ditetapkan KPK sebagai tersangka, ditahan di rutan berbeda, berikut foto-foto kenakan rompi oranye dan barang buktinya.
Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih ditetapkan KPK sebagai tersangka, ditahan di rutan berbeda, berikut foto-foto kenakan rompi oranye dan barang buktinya. (KOLASE TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Ismunandar dan Encek ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda, pada Kamis (2/7/2020) yang menjaring sebanyak 16 orang.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar jam 19.30 WIB di beberapa tempat," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

• PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?

• Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim

Nawawi menuturkan, OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kamis kemarin, tim KPK pun bergerak dan membagi menjadi dua tim, yakni di area Jakarta dan area Sangatta, Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Kamis pukul 12.00 WIB, Encek bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan seorang staf Bapenda Kutai Timur tiba di Jakarta untuk mengikuti sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon bupati Kutai Timur periode 2021-2024.

Ismunandar sendiri baru tiba di Jakarta pada pukul 16.30 WIB bersama ajudannya, Arif Wibisono. Kemudian, pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta," kata Nawawi.

Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta juga mengamankan sejumlah pihak lain.

KPK kemudian memeriksa para pihak yang diamankan tersebut dan melakukan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai TImur.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandidi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut OTT Bupati Kutai Timur Hasil Penyadapan Perdana Pasca-revisi UU KPK" dan"Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved