Jumat, 15 Mei 2026

Klaim Santunan Kematian Bisa Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank

Selama layanan perbankan tidak tutup, selama itu juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan layani pembayaran santunan

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser Andriyanda, Senin (6/7/2020), tetap berjalan seperti biasa. Tanpa pengurangan jam kerja, pembatasan layanan dan lainnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Selama layanan perbankan tidak tutup, selama itu juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tetap melayani pembayaran klaim santunan.

Meski pun di masa pandemi covid-19, layanan menurut Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Andriyanda, Senin (6/7/2020), tetap berjalan seperti biasa. Tanpa pengurangan jam kerja, pembatasan layanan dan lainnya.

“Bagi kami itu (pengurangan jam kerja) sama artinya menunda pelayanan, sementara klien yang minta dilayani terus bertambah setiap hari, begitu layanan dibuka antrean membludak. Kita tidak mau itu terjadi, bukan kah kerumunan orang itu dilarang,” kata Andri.

Karena itu, layanan tetap berjalan seperti biasa, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga

Tak hanya Iuran BPJS Kesehatan yang Naik, Pajak Belanja Online hingga Game juga Mulai Berlaku 1 Juli

Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Beginilah Cara Turun Kelas

“Ruang tunggu ada dua, ruang tunggu terbuka di teras dan yang tertutup di dalam kantor.

Sebelum masuk ruangan, klain cuci tangan, ukur suhu tubuh dan harus pakai masker,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Andri, klien bisa mengakses layanan lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga klien bisa mengurus pendaftaran, klaim santunan dan lainnya, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita juga ada layanan online, klien bisa mengajukan klaim santunan dengan mendaftar di website kami, kemudian upload semua berkasnya, konfirmasinya nanti lewat videocall saja.

Selama bank buka, selama itu pula kita masih bisa melayani, karena bank kita perintahkan untuk membayarnya,” sambungnya.

Namun karena tidak semua orang menguasai teknologi informasi, tidak memiliki smartphone, sehingga BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka layanan offline.

Klain datang ke kantor mengurus klaim santunan, selebihnya petugas yang mengonlinekan data klaim santunannya.

Seperti layanan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris Abdul Samad, guru SMPN 12 Tanah Grogot. Tahun 2019, Abdul Samad mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.

“Beliau guru honor yang meninggal karena sakit. Beliau ikut program secara mandiri, karena saat itu kita belum MoU dengan Pemkab Paser. Akhir bulan Desember 2019, klaim Jaminan Kematian (JKM) naik dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved