Masalah Pembebasan Lahan dan Jalan Hauling, DPRD Berau Panggil Manajemen Berau Coal

DPRD Berau bersama Pemkab Berau gelar rapat dengar pendapat terkait permintaan warga Long Lanuk untuk pemakaian jalan hauling Binungan

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Berau dengan Berau Coal. 

TRIBUN KALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Berau bersama Pemkab Berau gelar rapat dengar pendapat terkait permintaan warga Long Lanuk untuk pemakaian jalan hauling Binungan dan tuntutan warga Bebanir Bangun untuk dilakukan ganti rugi lahan di area KBK, meminta Berau Coal (BC) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Berau Madri Pani, dan dihadiri Wakil Bupati Agus Tantomo, Dandim 0902/Trd Letkol Kav Ilham Faisal Siregar dan sejumlah pimpinan DPRD Berau.

Kepala Kampung Long Lanuk, Solaeman mengeluhkan warga Long Lanuk harus memutar jauh ketika menuju kebun jika menggunakan jembatan yang baru dibangun, namun jika ke kota tanjung redeb tidak menjadi masalah.

"Kami meminta warga Long Lanuk tetap diberi kesempatan menggunakan jalan hauling dan jembatan produksi batu bara," jelas Solaeman.

Rapat dengar pendapat tersebut juga membahas terkait tuntutan ganti rugi lahan oleh warga Bebanir Bangun yang masuk di areal KBK.

Baca juga; Gisel Ditegur Nagita Slavina di Depan Raffi Ahmad, Ibunda Gempi : Itu Kesalahan Kami

Baca juga; Tema ILC TV One Selasa 7 Juli 2020, Karni Ilyas Singgung Buronan Korupsi, Simsalabim Djoko Tjandra

Kepala Kampung Bebanir Bangun, Jaliman mengatakan masyarakat meminta ganti rugi terhadap lahan tersebut, sampai saat ini belum ada ganti rugi padahal kegiatan penambangan sudah dilakukan.

Berbeda dengan kepala Kampung Gurimbang, Edy Gunawan yang menyebutkan Pemerintah Kampung Gurimbang patuh pada aturan, dulu pernah menuntut ganti rugi lahan, namun karena masuk di area KBK, membatalkan tuntutan tersebut.

“Banyak mediasi dilakukan, dan kami memahami atas aturan berlaku mengenai KBK, dan menyerahkan kembali kepada intansi yang memiliki kewenangan terkait KBK yaitu KPHP," jelas Edy.

Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani mengatakan perusahaan harus hidup berdampingan bersama masyarakat dan memiliki kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Perusahaan harus memiliki kebijakan dalam menyelesaikan persoalan lahan di area KBK, bukan hanya berpegang pada aturan hukum saja, kami minta perusahaan juga mempertimbangkan aspek sosial," tegas Madri Pani saat memimpin Rapat.

"Kami minta agar pihak perusahaan bisa memberikan gambaran ataupun titik koordinat mana batas hutan KBK, mana hutan yang bisa di garap warga, atau hutan APL,” tegas Madri Pani

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah memfasilitasi mempertemukan permasalahan warga Bebanir Bangun tersebut, dan meminta dibentuk tim Pemda untuk melakukan inventaris terhadap permasalahan tersebut.

Persoalan lahan di site tambang Gurimbang, Secara administrasi bukan hanya di Kampung Gurimbang, tetapi juga berada di administrasi kampung Sei Bebanir Bangun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved