Masalah Pembebasan Lahan dan Jalan Hauling, DPRD Berau Panggil Manajemen Berau Coal

DPRD Berau bersama Pemkab Berau gelar rapat dengar pendapat terkait permintaan warga Long Lanuk untuk pemakaian jalan hauling Binungan

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Berau dengan Berau Coal. 

"Untuk lahan-lahan yang bisa dibayar melalui peraturan maka harus melalui peraturan, contoh lahan KBK tapi masyarakat lebih dulu menunjukkan bukti, yang kedua kebijakan kalau lahan tak bisa dibayar menggunakan peraturan maka harus melalui kebijakan," jelas Agus Tantomo.

"Saya meminta kepada manejemen Berau Coal untuk bijaksana sehingga muncul solusi," tegasnya

Terkait persoalan warga Long Lanuk untuk pemakaian jalan hauling Binungan, wakil Bupati Berau itu mengungkapkan akan memanggil pihak terkait seperti Dishub, PU manejemen Berau Coal dan masyarakat sendiri.

"Saya yang akan inisiasi untuk dilakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut," imbuhnya.

Gatot Budi Kuncahyo, Deputy Director Operations Support & Relation, menyebutkan bahwa Berau Coal perusahaan yang taat pada aturan yang berlaku.

Baca juga; Konsisten Bantu Penanganan Covid-19, PT Berau Coal Kembali Salurkan Bantuan ke RSUD dr Abdul Rivai

Baca juga; Bantu Petugas Medis, PT Berau Coal Kembali Salurkan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit dan Dinkes

Berau Coal memiliki prinsip mengedepankan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan, dan menyelesaikan permasalah dengan mengedepankan musyawarah dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Tuntutan ganti rugi yang diminta warga Bebanir Bangun berada di area KBK, kami tidak bisa melakukan ganti rugi karena bertentangan dengan aturan, saat ini BC memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) yang di dalamnya terdapat kewajiban bagi Negara dan hak penggunaan Kawasan tersebut, kami taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku," jelas Gatot.

Berkaitan dengan permintaan penggunaan jalan houling, Gatot menyampaikan bahwa Berau Coal sudah membangunkan jalan dan jembatan Agathis di sungai Kelay untuk kepentingan umum masyarakat.

“Kami meminta supaya masyarakat tidak lagi melewati jalan houling dan jembatan produksi tambang Binungan untuk menjaga aspek keselamatan, karena wilayah tambang adalah daerah terbatas dan memiliki potensi risiko yang tinggi, namun kami tetap akan mengikuti mediasi yang akan dilakukan Pemda Berau terkait permasalahan tersebut," tuturnya.

Diketahui, permasalahan lahan di area KBK menjadi persoalah cukup rumit dan bersinggungan dengan persoalan hukum.

Sebelumnya terdapat vonis terhadap mantan kepala kampung terkait kasus penerbitan izin kawasan hutan, Bajuri, divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (20/5). (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved