New Normal, Bupati Edi Damansyah Buka Kembali Area CFD di Tenggarong, Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperbolehkan kegiatan Car Free Day (CFD) menjelang penerapan New Normal di Kota Tenggarong in
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperbolehkan kegiatan Car Free Day (CFD) menjelang penerapan New Normal di Kota Tenggarong ini.
Diketahui, kegiatan CFD yang dilaksanakan tiap hari Minggu ini telah lama dihentikan akibat pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang melanda negeri, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara.
Akan dimulainya lagi kegiatan CFD tersebut terlihat dari dikeluarkannya surat edaran Bupati Kukar Nomor: P- 2223 /D|NKES/SKRT|71202A tentang Penyelenggaraan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman pada Masa Pandemi covid-19 pada Area Car Free Day (CFD) di Kabupaten Kutai Kateanegara yang dikeluarkan pada 3 Juli 2020 lalu.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Bupati Kukar Edi Damansyah, dan dalam surat edaran itu juga disampaikan bahwa terdapat banyak sektor yang terdampak terhadap pandemi covid-19.
Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor P-1863/DlNKES/SKRT/6/2C/20 tentang Penyelengaraan Relaksasi menuju Tatanan Normal Baru (New Norma) Produktif dan Aman pada masa Pandemi Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pemerintah perlu mengatur protokol kesehatan dalam Tatanan Normal Baru pada area CFD.
Edi Damansyah dalam edarannya menyebutkan, jam pelaksanaan CFD dibatasi mulai dari 06.00 - 09.00 WITA dan memasang spanduk di area CFD yang berisi imbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan pandemi covid-19 selama berada di area publik.
Baca juga: Nur Asia Ungkap Masa Lalu Sandiaga Uno saat Bangkrut, Hampir Pingsan Ketika Tahu Istri Hamil Lagi
Baca juga: Rapihkan Kerah Enzo Allie, Prabowo Tanya Soal Orangtua Taruna Keturunan Perancis: Selamat Berjuang
“Ada petugas yang selalu mengingatkan pengunjung dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya dalam edaran tersebut.
Sementara itu, untuk pengunjung yang datang ke area CFD harus dalam keadaan sehat, tidak demam, batuk, pilek atau sesak nafas, namun jika mengalami gejala tersebut dirinya mengimbau agar sebaiknya untuk sementara waktu tinggal di rumah saja.
Selain itu, pengunjung CFD dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas area CFD, serta setiap pengunjung CFD harus diukur suhu tubuhnya, maksimal 37,5 derajat celcius.
“Jika di atas suhu tersebut maka pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area CFD,” tutur Edi dalam edarannya.
Dalam edaran itu juga, ia juga tidak mengizinkan pengunjung membawa bayi (0-1 tahun) dan orang tua lanjut usia (di atas 60 tahun) ke area CFD serta menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di beberapa titik strategis dalam area CFD.
“Seluruh pengunjung yang datang ke area CFD juga wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar. Jika tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan masuk ke area CFD. Kemudian, dipastikan dapat diterapkan physical distancing (siaga jarak) bagi para pengunjung CFD.
Baca juga: 18 Tahun Lepas dari Indonesia, Timor Leste Kini Diterpa Kabar Buruk, 2020 Ada Andil Virus Corona