Siapkan Kursi Roda, Naik Ambulans, Perjuangan Istri Ruslan Buton Demi Bebaskan Suami di Praperadilan

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan dan berharap bisa membebaskan sang suami

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
PRAPERADILAN RUSLAN BUTON - (ilustrasi) Sejumlah petugas dengan APD lengkap menggunakan mobil ambulans melintas di sekitar alun-alun Kota Malang, Jumat (27/3/2020). Foto tidak terkait dengan berita 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota TNI Ruslan Buton, Senin (6/7/2020).

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, lewat keterangan tertulis, Senin (6/7/2020) menyampaikan bahwa istri Ruslan Buron akan ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

18 Tahun Lepas dari Indonesia, Timor Leste Kini Diterpa Kabar Buruk, 2020 Ada Andil Virus Corona

Digerebek Istri Saat di Kamar Hotel, Wanita Selingkuhan Suaminya Ternyata Sudah Hamil 2 Bulan

Pesan Pria Ini 1 Hari Sebelum Meninggal Membuka Mata Banyak Orang Soal Corona, Terkuak Penyesalan

Peserta SKB CPNS Tetap Tes di Lokasi Awal atau Bisa Pindah untuk Cegah Corona? Cek Kabar Terbaru BKN

"Istri Ruslan Buton dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta guna menghadiri persidangan praperadilan nomor 74/Pid.pra/2020/pn.jkt.sel," kata Tonin.

Dia menjelaskan, Erna berangkat dari Bandung menuju Jakarta menggunakan ambulans, karena Erna sedang sakit.

"Di Jakarta akan menginap di Blessing Residence Jalan Komando Raya Karet Setia Budi sebagai sumbangan warga Jakarta, dan menggunakan ambulans milik Joni Tarigan," ungkap Tonin.

Setelah menghadiri sidang praperadilan, rencananya Erna akan ke Bareskrim Polri untuk bertemu suaminya, setelah selesai di pengadilan

"Selasa akan cuci darah lagi, sehingga kesempatan akan dipergunakan bertemu suaminya dengan kursi roda dan ambulans," bebernya.

Ruslan Buton kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Pemohon praperadilan ini adalah Ruslan Buton, anak, dan istrinya.

Praperadilan Ruslan Buton eks Prajurit TNI, Jajaran Idham Azis Tak Hadir, Pengacara: Tak Taat Hukum

Deretan Fakta di Balik Sosok Ruslan Buton, Tuding Gagal Atasi Corona Sampai Tuduh Pencurian Singkong

Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonon, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Ini merupakan permohonan praperadilan kedua.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Bukan Pembunuhan, Sosok Ini Bongkar Penyebab Pemecatan Ruslan Buton dari TNI, Ada Peran TKA China

Video Detik-detik Ruslan Buton Ditangkap, Tenang & Rapi, Sempat Lambaikan Tangan ke Warga & Keluarga

Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.

Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."

"Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.

Ruslan Buton eks TNI yang minta Jokowi mundur
Ruslan Buton eks TNI yang minta Jokowi mundur (Kolase TribunKaltim.co / Istimewa)

Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Naik Ambulans dari Bandung ke Jakarta, Istri Ruslan Buton Ingin Bebaskan Suaminya di Praperadilan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved