Jual Bayi Lewat FB, Terbongkar saat Cekcok dengan Pembeli di Rumah Sakit di Yogyakarta
Tiga orang masing-masing berinisial SBF (25), JEL (39) dan EP (24) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
TRIBUNKALTIM.CO-Tiga orang masing-masing berinisial SBF (25), JEL (39) dan EP (24) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam kasus penjualan bayi hasil hubungan gelap EP.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Mei lalu di kawasan salah satu rumah sakit di kota Yogya.
Saat itu, anggota Polsek Mergangsan mendapati SBF sedang cekcok dengan RA (30) yang disinyalir ingin membeli bayi yang dijual tersebut.
Baca Juga
Isi Tabungan Rafathar Mencengangkan, Raffi Sebut Capai Miliaran, Nagita: Hasil Syuting Sejak Bayi
Ibu di Balikpapan Positif Covid-19 Setelah Melahirkan, Nasib Si Bayi Kini Tidak Dapat ASI
"Setelah diselidiki dan diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa bayi itu bukan milik keduanya melainkan ditawarkan SBF ke RA dengan biaya Rp 20 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Riko menjelaskan, pada saat kejadian itu bayi berusia sekitar dua bulan dan berjenis kelamin laki-laki.
SBF yang merupakan makelar mendapatkan bayi itu dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' yang tengah ditawarkan EP.
Setelah sepakat dan bertemu ia mengaku siap mengadopsi dengan biaya senilai Rp 6 juta yang didapatnya dari JEL yang merupakan seorang bidan.
Baca: Kronologi Sepasang Mahasiswa Buang Bayi di Jalan, Khawatir Ketahuan Orangtua, Sempat Terlibat Cekcok
"EP ini tidak memiliki suami dia sudah bercerai dan dia tidak sanggup membiayai anak itu sehingga mencari orang untuk mengadopsi," ungkap Riko.
Bayi yang diperoleh kemudian diserahkan kepada JEL untuk dirawat sambil mencarikan orang tua asuh baru.