Teka-teki Cara Djoko Tjandra Buat e-KTP di Kelurahan Terjawab di ILC Tadi Malam, Semua Urus Sendiri
cara Buronan Indonesia Joko Tjandra mengurus dan punya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang buat banyak orang penasaran
Keduanya diduga ikut menyembunyikan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang diduga telah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu.
"Jadi memang yang kami laporkan ini adalah delik aduan artinya yang akan kami laporkan kuasa hukumnya dan kepala pengadilan negeri Jakarta Selatan. Karena diduga mengetahui keberadaan Djoko Tjandra sebagai buron terpidana kasus korupsi," kaya Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Menurut Arief, kasus tersebut dianggap serupa dengan kasus yang dialami pengacara Lucas dalam pelarian mantan bos Lippo Group, Eddy Suroso.
Selain itu, kasus tersebut juga mirip kasus pengacara Fredrich Yunandi dalam pelarian eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Karena itu kami sebagai warga negara Indonesia ingin menegakkan sebuah keadilan hukum di Indonesia. Ini bagian daripada tanggung jawab kami sebagai warga negara Indonesia untuk penegakan hukum di eranya Pak Joko Widodo," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menyebut pihak kepolisian telah berjanji menyelidiki kasus tersebut.
Nantinya pada Rabu (8/7/2020), pihaknya diminta datang lagi untuk memperkuat bukti dan keterangan ahli.
"Tadi laporan kita diarahkan ke tipikor Bareskrim dan menurut kuasa hukum kita akan laporan akan dilidik dan diminta hari Rabu kembali untuk memperkuat bukti bukti dan keterangan dari ahli hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.