CPNS 2019
Kabar Terbaru SKB CPNS, Peserta Wajib Bawa Masker Saat Ujian? Sudah Bisa Bersiap, Tes Segera Digelar
BKN saat ini telah menyiapkan rencana pelaksanaan SKB CPNS 2019 sesuai protokol kesehatan Covid-19
Ia menambahkan bahwa pengumuman pelaksanaan SKB CPNS akan dilakukan jika sudah ada keputusan dan jadwal dari panitia seleksi nasional (Panselnas).
• Berita Terbaru Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Sri Mulyani Akhirnya Beri Kepastian, Cek Besarannya
• Tak Cuma Gaji ke 13, PNS Bakal Dapat Kenaikan Uang Pensiun, Bisa Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya
Kuota SKB
Peserta yang dapat mengikuti SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.
Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.
Berikut materi SKB
Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB nantinya juga tetap menerapkan sistem CAT.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
• Bandar Sabung Ayam yang Nyaris Tikam Perwira Polisi Rupanya Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya
• Ramalan Zodiak Terbaru Kamis 9 Juli 2020 Cancer Didukung Orang Tersayang, Taurus Ada Perubahan Besar
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.