Upaya Ekstradisi Dikabulkan Pemerintah Serbia, Wanita Pembobol BNI Rp 1,7 T Dipulangkan ke Tanah Air
Pelarian Maria Pauline Lumowa bakal berakhir setelah upaya ekstradisi dikabulkan oleh Pemerintah Serbia. Wanita yang menjadi buron atas kasus dugaan
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca juga: Dukung IKN, TNI AU Bakal Bangun Landasan Udara Sebagai Fasilitas Pertahanan
Baca juga: Minum Segelas Ramuan Kunyit Tiap Pagi Selama Sepekan, Rasakan 10 Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Belakangan, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.
Buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).
Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air, https://kupang.tribunnews.com/2020/07/09/bobol-bank-bni-rp-17-triliun-maria-pauline-lumowa-ditangkap-di-serbia-hari-ini-tiba-di-tanah-air?page=all.