Idul Adha

Fatwa dan Panduan MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Corona

Pandemi virus Corona yang belum usai memaksa ada sedikit penyesuaian dalam tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban

TribunKaltim.co / Purnomo Susanto
Ilustrasi Panitia hari raya Idul Adha 2019 (1440 H), pada saat melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban, pada Minggu (11/8/2019) / 10 Dzulhijjah, di Masjid Baitul Muttaqin, Islamic Center Samarinda 

- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

- Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

- Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

 

 Direkam dan Viral! Mobil Dinas Wakil Presiden Maruf Amin Isi Bensin Eceran di Jalan, Istana Bantah

 Punya Suami Pengusaha Kaya, Zaskia Gotik Makan di Warung Pinggir Jalan Bersama Sirajuddin Mahmud

 Juventus vs Atalanta Siapa Paling Kuat? Ajang Adu Bukti di Liga Italia, Prediksi dan Susunan Pemain

Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved