Dinikahkan dengan Pria Tuna Netra, Gadis 12 Tahun Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya
Ia tega menikahkan anak tirinya SF yang baru berusia 12 tahun dengan pria berusia 44 tahun. Bahkan pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Soppe juga megancam SF untuk tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
Terakhir SF diperkosa oleh Soppe sebelum pernikahannya dengan B berlangsung.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diperkosa di kebun, diancam dipukul batu
Kasus perkosaan tersebut terbongkar saat SF pulang dalam keadaan menangis dan bercerita kepada sang ibu jika dia telah diperkosa ayah tirinya, Sappe.
Malam itu, SF berangkat shalat magrib berjemaah di masjid.
Saat hendak pulang, SF ternyata dijemput oleh Sappe dengan sepeda motor.
Kepada sang anak, Sappe meminta SF untuk menemaninya mengambil telur.
Namun kenyataannya, SF dibawa ke kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga.
Di lokasi tersebut, SF diperkosa oleh ayah tirinya.
Baca Juga
Urus Pendaftaran Anak di Sekolah, Seorang Ibu Nyaris Diperkosa, Berhasil Kabur Usai Kelabui Pelaku
Niat Urus PPDB, Orangtua Murid Jadi Korban Pelecehan di Batam, Nyaris Diperkosa Petugas Sekolah