Baru Bebas Penjara Cabuli Anak Lagi, Terduga Pelaku Diamankan di Polres Bontang

Pria lanjut usia yang belakangan diketahui baru bebas jalani hukuman penjara 4 bulan lalu tersebut, saat ini dalam pengawasan ketat kepolisian.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di kawasan Bontang Utara diamankan di Mako Polres Bontang.

Pria lanjut usia yang belakangan diketahui baru bebas jalani hukuman penjara 4 bulan lalu tersebut, saat ini dalam pengawasan ketat kepolisian.

"Pelaku dibawa sekalian sama keluarga korban dan Babhinkamtibmas. Diamankan di kantor ( polres ) sekarang," kata Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Kendati demikian, status terduga pelaku belum ditetapkan jadi tersangka. Kepolisian masih menunggu hasil visum dan beberapa alat bukti lainnya. Sementara ini status perkara masih dalam penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.

"Statusnya sementara masih kita amankan, tapi belum jadi tersangka," tuturnya.

Baca juga; Begini Cara Adi Darma Tanggapi Lawan Politiknya Usai Dapat Tiket Melaju di Pilkada Bontang

Baca juga; Pria Lanjut Usia di Bontang Diduga Lakukan Pencabulan, Korban Masih Berusia 8 Tahun

Untuk diketahui, terduga pelaku pencabulan tersebut masuk penjara gara-gara kasus yang sama; pidana asusila terhadap anak di bawah umur, sekira 5 tahun yang lalu.

"Sudah pernah jalani hukuman kasus yang sama, punya riwayat begitu juga. Baru keluar, 3 atau 4 bulan. Kelainan sepertinya," bebernya.

Terduga pelaku tersebut terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kena UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kemarin dia divonis 4 tahun penjara," tuturnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved