Virus Corona

Bukan Hanya Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Pengganti ODP, PDP dan OTG Virus Corona

Bukan hanya hapus new normal, Achmad Yurianto beber istilah pengganti ODP, PDP dan OTG Virus Corona

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube/BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya hapus new normal, Achmad Yurianto beber istilah pengganti ODP, PDP dan OTG Virus Corona.

Pemerintah resmi menghapus beberapa istilah yang berkaitan dengan Virus Corona atau covid-19.

Sebelumnya, Jubir Gugus Tugas covid-19 Achmad Yurianto mengakui Pemerintah salah menggunakan istilah new normal dan menggantinya dengan kebiasaan baru.

Kini, Achmad Yurianto kembali menjelaskan istilah pengganti untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, Orang Dalam Pemantauan atau ODP, dan Orang Tanpa Gejala atau OTG.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan covid-19.

Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( covid-19).

Moeldoko Bocorkan 3 Lembaga yang Hampir Pasti Dibubarkan Jokowi, Fungsi Tumpang Tindih, OJK Selamat?

 Kejar Layangan, Bocah 10 Tahun Duluan Lihat Jasad Editor Metro TV, Tak Bisa Tidur Sampai Lakukan Ini

 Beda dengan Walikota Solo, Ganjar Pranowo Tak Terima Kampung Jokowi Jadi Zona Hitam, Ini Responnya

 Bukan 29 Juli, Virus Corona Menyebar Via Udara Doni Monardo Beber Kapan Bioskop Boleh Operasi Lagi

"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya.

Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kami ubah," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.

Achmad Yurianto menuturkan, delapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Berikut ini rincian penjelasan Achmad Yurianto tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah:

1. Kasus Suspek

Menurut Yurianto ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmision atau penularan lokal," kata Yurianto.

Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.

Dalam hal ini adalah kontak dekat. Kurang dari 1 meter, tanpa pelindung, dalam waktu lebih dari setengah jam dan seterusnya

"Maka ini juga kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," tuturnya.

Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit covid-19.

Artinya, kondisi itu dicurigai covid-19, maka dimasukkan ke kelonpok suspek.

"Kalau kita lihat pada definisi sebelumnya, maka semua kasus PDP adalah kasus saspek.

Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun termasuk dalam kasus suspek," kata Yurianto.

2. Kasus Probable

Menurut Achmad Yurianto, kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernafasan berat atau yang meninggal.

Definisi ini, kata dia, hasil klinisnya meyakinkan bahwa kondisi tersebut adalah covid-19.

"Itu bisa kita dapatkan dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari hasil perimeriksaan laboratorium darah misalnya," ucap Yurianto.

Namun, hasil ini belum terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan real time PCR.

3. Kontak erat

Achmad Yurianto mengatakan, kondisi ini adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

4. Kasus konfirmasi

Achmad Yurianto menuturkan, individu yang dinyatakan dengan kondisi ini sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif.

"Bisa dengan gejala (simptomatis) atau tanpa gejala (asimptomatis)," ucap Yurianto.

Puncak Kasus Virus Corona di Indonesia

Presiden Joko Widodo memprediksi puncak penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Agustus dan September 2020.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Kalau melihat angka-angka memang nanti perkiraan puncaknya ada di Agustus atau September, perkiraan terakhir," kata Presiden.

Namun menurut Presiden, prediksi tersebut bisa berubah apabila tidak ada langkah antisipasi yang tepat dalam penanggulangan covid-19.

Oleh karena itu kata Presiden, ia terus mengingatkan ara Menteri untuk bekerja keras.

 Bukan Soal Gaji ke-13 Belum Cair, Ini Penyebab Utama Pendapatan PNS Turun Saat Pandemi Virus Corona

 Kasus Baru Virus Corona Ditandai Jokowi, Anies Baswedan Lempar Kesalahan ke Warga Jakarta?

"Tapi kalau kita tidak melakukan sesuatu, ya bisa angkanya berbeda. Oleh sebab itu saya minta pada para menteri untuk bekerja keras," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti lonjakan kasus covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah dalam rapat terbatas penanganan covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

Ada yang berbeda dalam rapat terbatas kali ini, Presiden meminta jajaran kabinetnya tidak menyampaikan laporan hasil penanganan.

Melainkan, memberikan tanggapan atas lonjakan kasus yang terjadi.

"Tolong tidak usah memberikan laporan tapi apa yang saya sampaikan itu tolong diberikan tanggapan," kata Presiden.

Biasanya dalam rapat terbatas penanganan covid-19 setelah Presiden memberikan pengantar, para menteri menyampaikan laporan kerja yang telah dilakukan.

"Saya harapkan nanti yang disampaikan adalah bukan laporan, apa yang harus kita kerjakan, problem lapangannya apa dan pendek-pendek," katanya.

Dalam rapat tersebut Presiden menyinggung lonjakan kasus di dua wilayah yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Misalnya pada Kamis pekan lalu, lonjakan kasus terjadi di Jawa Barat dengan adanya temuan 1262 kasus positif di Secapa AD.

 Bobol Rumah dan Curi Barang Elektronik di 11 TKP, Pria Pengangguran di Balikpapan Ini Dibekuk Polisi

 Tiga Sindikat Spesialis Maling Tali Kapal Asing Diciduk Jajaran Ditpolarud Polda Kaltim

Sementara itu pada Ahad kemarin lonjakan kasus terjadi di DKI Jakarta yakni 404 kasus dan rasio perbandingan antara jumlah pasien positif dengan jumlah spesimen yang diperiksa atau Positivity rate 10,5 persen atau melonjak 2 kali lipat.

"Tolong ini menjadi perhatian" katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Penjelasan Achmad Yurianto soal Istilah Baru Pengganti ODP, PDP, dan OTG Covid-19: Kami Ubah, https://wow.tribunnews.com/2020/07/14/penjelasan-achmad-yurianto-soal-istilah-baru-pengganti-odp-pdp-dan-otg-covid-19-kami-ubah?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved