Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah PDP, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.C0-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Andi Hadi ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberap waktu lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan.

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, " Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/07).

Baca Juga

Akhirnya Doni Monardo Buka Opsi Bongkar Data Pasien Virus Corona ke Masyarakat, Tujuannya Mulia

Meski Zona Hijau Virus Corona, Siswa SLTA di Kabupaten Mahakam Ulu Belum Belajar Tatap Muka

Menurut perwira satu bunga ini,legislator PKS itu menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.

Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Virus Corona atau covid-19.

Pihak RSU menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut.

Hasil Swab Positif Keluar Saat Jenazah Disalatkan di Masjid

Kronologinya, jenazah pasien Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan, Chaidir yang dimakamkan di Pekuburan Sudiang, Kota Makassar, dinyatakan positif covid-19, Sabtu (27/6/2020).

Anak dan keluarga almarhum pun terpaksa harus menjalani isolasi mandiri untuk mencegah penularan Virus Corona sesuai dengan arahan petugas covid 19 Makassar.

"Saya tadi temani tim gugus meminta agar keluarga almarhum, anak untuk diisolasi mandiri, " ujar tetangga almarhum, Andi Hadi Ibrahim Baso sekaligus anggota DPRD Kota Makassar.

Andi Hadi menceritakan, mereka dan keluarga almarhum sebelumnya membawa jenazah Chaidir dari rumah sakit untuk dimakamkan di pekuburan umum.

Hal ini dikarenakan penyebab meninggalnya diduga karena penyakit yang diderita almarhum.

Politisi ini mengaku mengambil jenazah almarhum yang nota bene adalah gurunya sendiri sejak duduk dibangku sekolah atas sepengetahuan dari rumah sakit.

Bahkan disaksikan langsung pihak pengamanan dari Kepolisian dan TNI dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daya.

"Tidak ada ambil paksa. karena saat itu ada ibu Wadir. Seandainya pada saat itu ada larangan bawa pulang kami tidak akan membawa jenazah, " Sebutnya.

"Begitu kami mau ambil muncullah pertanyaan dari kepolisian apa dasarnya supaya bisa laporkan ke komandan kami, "ujarnya.

Atas dasar itu, Andi Hadi Ibrahim Baso menjaminkan diri agar jenazah Ustad Chaidir dimakamkan sesuai penyelenggara jenazah secara umum. Bukan berdasarkan prosedur covid-19.

"Saya tanda tangan sesuai amanah keluarga almarhum. Karena memang keluarganya tidak bersedia dimakamkan secara protokol covid-19, " Sebutnya.

Apalagi kata dia, waktu itu belum ada hasil tes swab pun yang keluar dari rumah sakit menyatakan almarhum positif terpapar covid 19.

Hasil swab almarhum baru diketahui oleh keluarga saat jenazah sudah berada di Masjid untuk disalatkan.

"Maka saya menimbang dengan pertimbangan syariat Islam dan pertimbangan keamanan keluarga almarhum untuk segera menyelenggarakan proses pemusaran jenazah, dan Alhamdulillah pakaian APD kami diberikan dari Rumah Sakit Daya, " sebutnya.(*)

Baca Juga

Keanehan Banjir Besar Wuhan Terkuak, Terjadi Saat Tim WHO Investigasi, Upaya Hilangkan Bukti Corona?

Kampung Jokowi Jadi Zona Hitam Virus Corona, Walikota Solo Siapkan Sanksi Serius Bagi yang Bandel

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid Ditetapkan Tersangka, https://makassar.tribunnews.com/2020/07/13/anggota-dprd-makassar-penjamin-pengambilan-jenazah-covid-ditetapkan-tersangka?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved