Terkuak Ayah Setubuhi Anak Kandung Gara-gara Mirip Ibunya, Sang Anak Buat Pengakuan Mengejutkan
Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.
membiayai sekolah B. Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, berawal dari paksaan tadi, lama
kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.
Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukannya
pada September 2019.
Terbongkar Setelah Dibujuk RT
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus ini terbongkar setelah B hamil. B
yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.
Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan
orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.
Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.
Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kedua Orangtua tak Tahu
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara.
R adalah kakak pertama dari B.
Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.
"Hubungan suami istri dilakukan di rumah yang mereka (B, R, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan R tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada
laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Romi Mengakui Perbuatannya
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan R.
Kepada polisi R mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Sang Anak Mengaku Berhubungan Suka Sama Suka"