Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumatera Utara Dibebastugaskan dan 6 Bersalah
Polda Sumatera Utara telah membebastugaskan 9 personel dari Polsek Percutseituan dan 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
TRIBUNKALTIM.CO-Polda Sumatera Utara telah membebastugaskan 9 personel dari Polsek Percutseituan dan 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
Mereka dibebastugaskan dalam kasus penganiyaan terhadap saksi Sarpan
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan sembilan personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam dan 6 orang yang dinyatakan bersalah," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Tatan menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang melakukan kesalahan dan akan memberikan hukuman yang sesuai.
"Kemudian kita mengakui kalau kita tidak profesional khususnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Berdalih Mirip Mantan Istrinya, Ayah Hamili Anak Kandungnya, Depan Polisi Mengaku Suka Sama Suka
Baca Juga : Seperti Hendak Menangis, HH Bacakan Tulisan di Selembar Kertas, Dengan Suara Parau Dia Minta Maaf
Kapolda berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward, yang tidak berperestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punishment,” beber Tatan.
Seperti kata Pak Kapolda, kita akan mengambil waktu untuk memberikan pengarahan SOP yang harus dilakukan pada saat melakukan pemyelidikan dan penyidikan kasus atau tindak pidana.
Sebelumnya kasus penganiayaan saksi Sarpan (57) berbuntut panjang, Kapolsek, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percutseituan dicopot.
"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tutur Tatan.
Penjabat Sementara Kapolsek Percutseituan diamanahkan pada AKP Ricky Pripurna Atmaja, yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
Tatan menyebutkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan pada Kamis (9/7/2020) lalu.