Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumatera Utara Dibebastugaskan dan 6 Bersalah

Polda Sumatera Utara telah membebastugaskan 9 personel dari Polsek Percutseituan dan 6 di antaranya dinyatakan bersalah.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Korban penganiayaan Sarpan dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan 

Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak tahu sosok penggantinya.

"Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.

Sementara itu, Polda Sumur akhirnya memberikan penjelasan mengenai penganiayaan Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan setelah membebastugaskan sembilan personelnya di Polsek Percutseituan.

Saat diinterogasi di Polsek Percut Seituan, Sarpan babak belur diduga dihajar oleh oknum polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa pada saat diperiksa, saksi Sarpan memberikan keterangan berbelit-belit sebagai saksi.

"Jadi gini ada 4 orang yang diamankan dari TKP. Tersangka, adeknya, orang tuanya dan Sarpan. Pada saat pemeriksana keterangannya (Sarpan) berbelit-belit. Polisi melihat ada bercak darah," jelas Tatan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Lalu saat dilakukan pengecekan ulang dari saksi lainnya ditemukan pelakunya berinisial AZ.

 "Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, selain yang 4 tersebut, bisa disesuaikan keterangan ke seluruhan bahwa pelakunya AZ," sebutnya.

Meski begitu, Polda Sumatera Utara memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Sarpan ke Polrestabes terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, akan segera ditindaklanjuti.

Diketahui, Sarpan telah membuat laporan terkait penganiayaan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Tatan menenegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan tersebut.

"Dia sudah buat LP, (sekarang) dalam tahap pemeriksaan penyelidikan. Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindak lanjuti," tuturnya.

Tatan mengakui bahwa personel Polsek Percutseituan yang memeriksa Sarpan melakukan cara yang salah.

Pria berusia 57 tahun tersebut babak belur dihajar oknum polisi.

Pada bagian mata Sarpan terlihat lebam biru, begitu pula sekujur tubuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved